Pemerintah Tambah Bank Devisa, OCBC NISP Terbaru
Gambar atau konten salah?
Pemerintah resmi menambah satu bank devisa baru yang bisa digunakan untuk menempatkan rekening khusus (reksus) devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dengan tambahan ini, para eksportir punya lebih banyak pilihan bank.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa bank yang baru saja disetujui adalah PT Bank OCBC NISP Tbk. "Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank; 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN. Menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," ujar Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 06 November 2026.
Sebelumnya, sudah ada 15 bank devisa yang ditunjuk. Kini totalnya menjadi 16 bank. Rinciannya, lima bank milik negara (BUMN) dan sebelas bank swasta asing atau nasional (non-BUMN).
Bank-bank yang ditunjuk ini bisa dimanfaatkan eksportir untuk mendapatkan fasilitas DHE SDA. Ketentuannya diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas ini bersifat opsional, artinya tidak wajib. Hanya eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa menggunakannya.
Bagi eksportir yang memilih memanfaatkan Pasal 18A, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka harus menempatkan minimal 30% dari DHE SDA di bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank non-BUMN. Jangka waktu penempatannya paling singkat tiga bulan.
Sementara itu, eksportir yang tidak menggunakan Pasal 18A tetap harus mengikuti aturan lama, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2026. Aturannya berbeda untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas. Untuk sektor pertambangan nonmigas, mereka wajib menempatkan 100% DHE SDA di bank devisa BUMN selama minimal 12 bulan. Dana itu bisa digunakan untuk lima tujuan yang sudah ditentukan dalam Pasal 11A. Sedangkan untuk sektor pertambangan migas, kewajibannya lebih ringan: minimal 30% selama tiga bulan di bank devisa BUMN.
Airlangga mengajak para eksportir untuk mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA sesuai ketentuan di kedua PP tersebut. Ia juga meminta pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan lancar. "Serta K/L terkait untuk memperkuat koordinasi, pelayanan dan pengawasan," tambahnya.
Berikut daftar lengkap 16 bank devisa yang ditunjuk untuk penempatan DHE SDA:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank, Ltd.
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- Bank of China
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- JP Morgan Chase Bank, N.A.
- Citibank, N.A.
- PT Bank OCBC NISP Tbk (tambahan baru berdasarkan evaluasi di Rakortas 03 November 2026)
Kebijakan ini pada dasarnya memberi fleksibilitas lebih bagi eksportir. Mereka bisa memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka, baik bank BUMN maupun swasta. Namun, aturan inti tentang kewajiban penempatan DHE SDA tetap berlaku, hanya saja dengan opsi yang lebih beragam.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
9 Perusahaan Antre IPO di BEI, Healthcare Paling Banyak
BEI Selidiki Transaksi Mencurigakan Tiga Emiten
