Pemerintah Ubah Tarif TBA, TBB Pesawat Tengah Avtur Tinggi
Gambar atau konten salah?
Harga tiket pesawat lagi menjadi perbincangan hangat. Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah cara tarif penerbangan domestik ditetapkan. Aturan ini meliputi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), dua parameter yang selama ini menjadi acuan maskapai dalam menentukan harga tiket.
Di tengah kenaikan harga avtur dan tekanan nilai tukar rupiah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pembahasan tarif baru sudah memasuki tahap akhir. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kondisi industri penerbangan yang telah banyak berubah sejak aturan sebelumnya ditetapkan.
"TBA sudah dibahas dan mungkin nanti tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru, harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines," kata Dudy usai rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis (4 Juni 2026).
Kenapa aturan tiket perlu diubah? Pemerintah menilai bahwa industri penerbangan saat ini menghadapi dua tantangan utama. Pertama, kenaikan harga avtur—bahan bakar pesawat—yang secara langsung memengaruhi biaya operasional maskapai. Kedua, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, yang membuat biaya impor dan transaksi internasional menjadi lebih mahal.
Ketika biaya operasional naik, maskapai membutuhkan ruang penyesuaian agar tetap dapat menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyusun formula tarif yang lebih relevan dengan kondisi pasar saat ini, sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan.
Salah satu inovasi yang sedang dipertimbangkan adalah mekanisme fleksibel ketika terjadi lonjakan harga bahan bakar. Dudy menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji perpaduan antara penyesuaian TBA dan penerapan fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar. Dengan skema tersebut, maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif saat harga avtur mengalami kenaikan signifikan.
"Kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas apabila terjadi lonjakan seperti kondisi sekarang ini. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin," ujarnya.
Artinya, ke depan komponen harga tiket pesawat tidak hanya bergantung pada batas tarif yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga dapat menyesuaikan kondisi pasar tertentu yang memengaruhi biaya operasional maskapai. Pendekatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan maskapai dengan daya beli masyarakat.
Selain harga bahan bakar, pemerintah juga memperhatikan faktor nilai tukar rupiah dalam penyusunan aturan baru. Menurut Dudy, kurs akan menjadi salah satu acuan dalam perhitungan tarif karena banyak komponen operasional penerbangan yang berkaitan dengan transaksi internasional. Perubahan nilai tukar dapat memengaruhi biaya yang harus ditanggung maskapai.
"Di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya," jelasnya. Meski demikian, pemerintah belum merinci berapa rentang kurs yang nantinya akan digunakan dalam formula baru tersebut.
Apakah harga tiket pesawat akan naik? Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran TBA maupun TBB yang baru. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah aturan tersebut akan membuat harga tiket pesawat menjadi lebih mahal atau justru lebih kompetitif pada rute tertentu.
Yang jelas, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi industri sekaligus daya beli masyarakat. Dudy juga menegaskan bahwa pembahasan tarif baru akan dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan di sektor penerbangan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan ruang bagi maskapai untuk beroperasi secara sehat, sekaligus tetap melindungi kepentingan penumpang.
"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat," tegas Dudy.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyesuaikan regulasi tarif penerbangan dengan dinamika industri yang terus berubah. Penyesuaian TBA, penerapan fuel surcharge yang lebih fleksibel, dan pertimbangan nilai tukar rupiah menjadi inti dari kebijakan yang sedang dikembangkan. Semua upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang mendukung operasional maskapai sekaligus menjaga kepentingan konsumen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Surabaya Perketat Pengawasan Data KTP di SPMB 2026/2027
Misi Dagang 2026: Jawa Timur-Bara Sulut Capai Rp 1,887 Triliun
Surabaya Panas Terik Suhu Maksimum 36°C Musim Kemarau
Persebaya Lepas 6 Pemain Asing, Bruno Moreira Pindah
Pekan Olahraga Polda Jatim Buka di Surabaya 5 Juni 2026
Ratusan Truk Terhenti di Bulusan, Jalan 6 km Gangguan
Berita Terbaru
PGN Optimalkan Jaringan Pipa Gas untuk Ketahanan Energi
Purbaya Tolak Go‑Gos Pengunduran, Tidak Ada Pergantian
Pemerintah Buka Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 di Medan
Rumah Mewah Sentul Menjadi Sorotan Setelah Geledah Kejaksaan
PIP Termin 2 2026: Dana Pendidikan Menengah Sudah Cair
Pendaftaran PMDSU Angkatan X Tahun 2026 Resmi Dibuka
Ular Sanca 2,2 m Dievakuasi di Kandang Ayam Ciamis
Empat Varian Telur Ikan: Tobiko, Masago, Ikura, Caviar
