Penalti Rp100 Juta Dicabut, Koperasi Desa SDM Diizinkan

Andi B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Penalti Rp100 Juta Dicabut, Koperasi Desa SDM Diizinkan

Gambar atau konten salah?

Ketentuan penalti Rp 100 juta yang dulu menjadi syarat dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 telah dihapus.

Penghapusan ini diumumkan lewat Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional, atau Panselnas. Panselnas menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan agar proses seleksi tetap terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan luas bagi putra‑putri terbaik bangsa.

Panselnas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp 100 juta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam pengumuman resmi, Kamis, 18 Juni 2026.

Dengan tidak adanya penalti, setiap peserta dapat mengikuti semua tahapan pelatihan dan pembinaan SDM tanpa hambatan finansial. Panselnas juga menegaskan harapan agar peserta yang lulus tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan seluruh rangkaian program sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena ketentuan penalti, Panselnas membuka kesempatan kembali. Mereka dapat mengirim konfirmasi kesediaan melalui portal resmi Panselnas pada periode 17‑23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Penyesuaian ini menegaskan komitmen Panselnas untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik. Hal ini juga memastikan kebutuhan SDM bagi KDKMP dan KNMP dapat terpenuhi secara optimal, mendukung keberhasilan program prioritas pembangunan.

Perubahan ini menghapus hambatan finansial bagi peserta, memperlancar proses pelatihan, dan menegaskan komitmen Panselnas terhadap transparansi serta kebutuhan sumber daya manusia di sektor koperasi desa dan kampung nelayan.

penalti Rp 100 jutaSeleksi Pengadaan SDMPanselnaspenghapusan penaltiproses seleksi terbukaakuntabilitaskesempatan luasSDM

Komentar

Memuat komentar...