Perlinsos: Satu Sistem Digital Verifikasi Bansos Real-Time

Teguh A. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Perlinsos: Satu Sistem Digital Verifikasi Bansos Real-Time

Gambar atau konten salah?

Perlinsos adalah rangkaian kebijakan dan program yang dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi kerentanan, mencegah kemiskinan, dan pulih dari guncangan sosial‑ekonomi.

Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, bersama Kemensos telah menetapkan kriteria untuk program PKH dan sembako. Ia menjelaskan prosesnya di Surabaya.

“Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu,” kata Dika.

Selanjutnya, sertifikat tanah menjadi indikator. “Kemudian yang kedua adalah memiliki sertifikat tanah tidak lebih dari satu. Jika ternyata orang yang mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak.”

Motor tidak menjadi faktor penyingkiran. “Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil. Ini data dari Korlantas,” ucapnya.

Upah dari BPJS Ketenagakerjaan juga diperiksa. “Berikutnya adalah upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ternyata upahnya dibagi dengan jumlah KK masih di atas threshold dari filter yang sudah dirumuskan, yaitu di atas 1,082 juta per capita per bulan. Orang tersebut akan kena filter (ditolak).”

ASN menjadi filter tambahan. “Lalu ASN, status ASN. Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur,” tambahnya.

Konsumsi listrik menjadi kriteria lain. “Kriteria selanjutnya mengacu pada konsumsi listrik. Jadi nanti ketika daftar bansos di Perlinsos, akan ditanya ID pelanggan.”

Setelah ID pelanggan dimasukkan, filter berlaku berdasarkan konsumsi. “Begitu ID pelanggan dimasukkan, filternya yang kena adalah ID pelanggannya ini harus konsumsinya, kalau konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter. Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif,” ungkapnya.

Desil dari Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi dasar ketujuh. Meski demikian, selain negative list yang disebutkan, ada positive list yang menentukan hak menerima bansos. Data yang dipakai mengacu Dukcapil.

“Jadi ada filter ini negative list, ada filter ini postive list,” sebut Dika.

Contoh Positive List pertama: “Apabila ada orang desilnya tinggi, tapi dia lansia dan KK tunggal, lalu tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), tetap akan lolos.”

Alasan di balik contoh tersebut: “Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh. Jadi kita mencari kriteria apa yang kira‑kira bisa dikasih golden ticket,” ujarnya.

Contoh Positive List kedua: “Keluarga yang memiliki anggota disabilitas dan tinggal di RTLH. Di sini, tidak peduli berapa desilnya, langsung ditentukan berpotensi layak.”

“Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh, tapi ada kriteria positive list,” pungkasnya.

Untuk mengatasi kesalahan eksklusi dalam penyaluran bansos, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kemensos memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI). DPI mengintegrasikan data lintas delapan instansi secara real‑time.

Anggota KPTDP terdiri dari Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN. Komite ini diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan), dengan Koordinator Gugus Tugas Harian Rahmat Danu Andika. Ketua didampingi oleh dua Wakil Ketua: KemenPANRB dan Komdigi.

Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat menyesuaikan bantuan sosial secara lebih akurat, meminimalisir risiko menutup bantuan pada yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memperkuat transparansi dan efisiensi distribusi. Dengan integrasi data real‑time, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan dapat diandalkan, mengurangi potensi kesalahan administratif yang sering terjadi pada program bansos tradisional.

PerlinsosPKHBansosInfrastruktur Publik DigitalKPTDPKementerian SosialSertifikat Tanah

Komentar

Memuat komentar...