Penambang di Lumajang Luka Bakar Parah Akibat Material Panas Semeru

Ayu W. · 1 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Penambang di Lumajang Luka Bakar Parah Akibat Material Panas Semeru

Gambar atau konten salah?

Seorang penambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengalami luka bakar parah setelah tertimbun material sisa dari awan panas guguran Gunung Semeru. Insiden ini terjadi pada 20 Juni 2026. Korban disebut-sebut nekat bekerja di area yang sebenarnya sudah dilarang untuk aktivitas penambangan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, menjelaskan bahwa material vulkanik yang menimpa korban adalah endapan dari awan panas guguran yang terjadi pada akhir November 2025. Meski sudah mengendap selama lebih dari enam bulan, material tersebut ternyata masih menyimpan suhu panas yang sangat tinggi. Kontak langsung dengan kulit bisa menyebabkan luka bakar serius.

"Jadi, kondisi materialnya masih panas. Kalau terkena kulit bisa menyebabkan luka bakar. Ini memang korban juga menambang di zona yang dilarang," kata Isnugroho pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.

Setelah kejadian ini, petugas BPBD kembali mengingatkan warga untuk mematuhi rekomendasi keselamatan. Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun dalam radius 5 kilometer dari puncak kawah Gunung Semeru. Selain itu, larangan juga berlaku di sepanjang aliran Sungai Besuk Kobokan hingga jarak 13 kilometer dari puncak gunung. Tujuannya untuk menghindari bahaya susulan yang bisa mengancam keselamatan.

"Kami mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aktivitas di radius 13 kilometer," pungkas Isnugroho.

Hingga saat ini, status aktivitas vulkanik Gunung Semeru masih berada di Level III (Siaga). Artinya, gunung berapi ini masih dalam kondisi waspada dan bisa sewaktu-waktu mengalami erupsi.

Kejadian ini menunjukkan bahwa material vulkanik yang sudah lama mengendap pun masih bisa menyimpan panas berbahaya. Zona terlarang yang ditetapkan oleh petugas bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi keselamatan warga.

penambang pasirluka bakarGunung Semerumaterial vulkanikzona terlarangBPBDLumajang

Komentar

Memuat komentar...