Truk ODOL rugikan negara Rp 47 triliun per tahun

Lina F. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Truk ODOL rugikan negara Rp 47 triliun per tahun

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk memberlakukan larangan penuh terhadap truk yang melebihi dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah Zero Over Dimension Over Loading (ODOL), mulai Januari 2027. Keputusan ini diambil setelah melihat besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh truk-truk semacam ini saat melintas di jalan raya.

Data dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat truk ODOL untuk perbaikan jalan nasional mencapai angka yang sangat besar, yaitu berkisar antara Rp 43,45 triliun hingga Rp 47,43 triliun setiap tahunnya. Angka yang fantastis ini sebagian besar berasal dari biaya yang diperlukan untuk preservasi atau pemeliharaan perbaikan jalan.

Lebih dari sekadar masalah biaya, truk ODOL juga mempercepat proses kerusakan jalan secara drastis. Infrastruktur jalan yang seharusnya memiliki umur pakai sekitar 11 tahun, kini hanya mampu bertahan selama 3 tahun saja. Penurunan usia jalan yang signifikan ini terjadi karena tekanan beban berlebih dari truk-truk tersebut menyebabkan jalan menjadi retak dan berlubang jauh sebelum jadwal pemeliharaan normal yang seharusnya dilakukan.

Dampak dari truk ODOL tidak hanya terbatas pada jalan tol. Efeknya justru lebih terasa dan lebih signifikan pada jalan arteri non-tol. Jalan-jalan jenis ini memiliki spesifikasi teknis yang lebih rendah dibandingkan jalan tol, sehingga lebih rentan terhadap kerusakan akibat beban berlebih.

Dalam kesempatan yang berbeda, Djoko Setijowarno, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah di Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah yang berani sekaligus bijaksana untuk menertibkan truk-truk yang memiliki dimensi dan muatan melebihi batas.

Menurut Djoko, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab utama fatalitas tertinggi di Indonesia. Posisinya berada di urutan kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor. Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengkonfirmasi hal ini, dengan menyebutkan bahwa ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional.

Djoko menjelaskan lebih lanjut bahwa persentase kecelakaan tertinggi memang didominasi oleh sepeda motor, yaitu mencapai 77,4%. Hal ini disebabkan oleh jumlah pengguna sepeda motor yang sangat besar dan banyak di antara mereka yang akhirnya terlibat dalam kecelakaan. Sementara itu, kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL berada di angka 10,5%. Angka ini diikuti oleh kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan orang sebesar 8%, mobil penumpang 2,4%, dan jenis kendaraan lainnya.

Dari sudut pandang ekonomi, masalah ODOL tidak hanya soal kerusakan jalan dan kecelakaan. Keberadaan truk-truk ini dinilai tidak memenuhi standar yang berlaku di kawasan perdagangan bebas ASEAN. Akibatnya, daya saing nasional menjadi lemah. Infrastruktur yang rusak parah juga menjadi salah satu faktor yang menurunkan daya saing negara secara keseluruhan.

Masalah ini juga menyangkut kerugian jiwa. Tulus Abadi, seorang Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, mengungkapkan bahwa Korlantas Mabes Polri memiliki data mengenai jumlah korban jiwa yang meninggal dunia akibat truk ODOL. Ia menambahkan bahwa seiring dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah truk ODOL di jalan raya justru semakin meningkat, begitu pula dengan potensi pelanggarannya.

Tulus memberikan contoh konkret. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun lalu di wilayah Provinsi Jawa Tengah menemukan adanya 141.197 unit kendaraan truk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.453 unit di antaranya merupakan truk ODOL. Ia menekankan bahwa temuan ini masuk akal jika melihat kenyataan di jalan tol, di mana satu dari setiap lima kendaraan truk yang melintas adalah truk ODOL.

Menurut Tulus, angka-angka yang disebutkan baru mencakup kerugian dari segi materi dan ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa yang melayang akibat fatalitas di jalan tol. Kerugian ini tidak bisa diukur dengan nilai apa pun, meskipun hanya satu nyawa yang hilang. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, tercatat sebanyak 366 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan tol pada tahun lalu.

Tulus menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa wajar jika beberapa pihak mengusulkan agar kebijakan untuk mewujudkan "Zero ODOL" harus ditangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, mengingat besarnya dampak dan kerugian yang ditimbulkan oleh truk-truk bermasalah ini.

Secara keseluruhan, masalah truk ODOL bukan sekadar soal pelanggaran aturan lalu lintas. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut keselamatan jiwa, kerusakan infrastruktur dalam skala besar, dan daya saing ekonomi nasional. Kebijakan yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk mengatasi masalah yang sudah berlangsung lama ini.

larangantrukODOLkerusakanjalankecelakaaninfrastruktur

Komentar

Memuat komentar...