Pengadilan Bandung Putuskan 2,5 Tahun Penjara bagi Resbob

Sigit W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 35 dibaca
Bisik.id
Pengadilan Bandung Putuskan 2,5 Tahun Penjara bagi Resbob

Gambar atau konten salah?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan 2 tahun 6 bulan penjara bagi YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama panggilan Resbob. Keputusan ini didasarkan pada tuduhan penghinaan terhadap Suku Sunda, yang dianggap melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang‑undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 243 ayat (1) Undang‑undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah vonis diumumkan, Resbob berbicara kepada wartawan dengan nada sarkastik. Ia mengungkapkan harapannya agar para hakim yang menilai kasus ini merasakan kebahagiaan. "Hakim telah menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi. Di mana, semoga vonis hakim kepada saya itu muncul daripada nuraninya bukan di luar daripada nuraninya," katanya pada 29 April 2026.

Ia menambahkan, "Saya mendoakan kepada hakim semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya. Itu aja," sambil menegaskan bahwa ia masih akan melanjutkan upaya hukum melalui kuasa hukumnya. “Semoga seluruh orang di Jawa Barat ini mendapatkan rasa senang dan rasa bahagia, serta juga bisa menerima saya akhirnya menjadi bagian daripada masyarakat Sunda," tambahnya.

Resbob menutup pernyataannya dengan, "Upaya hukum tetap kita lakukan dan saya serahkan kepada kuasa hukum saya," menegaskan komitmennya untuk tetap berjuang di ranah hukum.

Menurut catatan hakim, vonis yang dibacakan sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan sebagai akibat pelanggaran terhadap undang‑undang yang berlaku. Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan penghinaan terhadap kelompok etnis dapat dikenai sanksi pidana yang signifikan.

ResbobPenghinaan Suku SundaVonis 2 tahun 6 bulanPasal 243Kuasa hukumPengadilan Negeri Bandung

Komentar

Memuat komentar...