Pengemudi Singapura Didenda Rp88 Juta Isi BBM Subsidi
Gambar atau konten salah?
Seorang pengemudi mobil dengan pelat nomor Singapura dijatuhi denda sebesar RM20.000 atau setara sekitar Rp88 juta (dengan kurs Rp4.400 per ringgit). Ia terbukti mengisi bahan bakar minyak RON95 bersubsidi di sebuah SPBU di Johor, Malaysia. Pria yang berusia sekitar 50 tahun itu telah mengakui perbuatannya di hadapan hakim. Hakim Pengadilan Sesi, Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim, menjatuhkan hukuman tersebut. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Pria tersebut langsung melunasi denda pada hari yang sama saat vonis dijatuhkan. Ia merupakan warga negara asing asal Singapura, namun identitasnya tidak dipublikasikan. Kasus ini diduga melibatkan pengemudi Honda Civic berwarna hitam. Ia menjadi orang pertama yang ditangkap di Johor sejak aturan baru mengenai pembelian bensin bersubsidi mulai diterapkan pada 1 April lalu. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 9 April. Petugas dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia memergoki pria tersebut saat mengisi mobilnya menggunakan bensin subsidi RON95 di salah satu SPBU di Johor.
Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia wilayah Johor, Lilis Saslinda Pornomo, mengatakan keberhasilan proses penuntutan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi. Langkah itu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus menjaga stabilitas pasokan nasional. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah serius menindak pelanggaran yang melibatkan kendaraan asing.
Aturan larangan pembelian bensin RON95 bersubsidi bagi kendaraan berpelat nomor asing sebenarnya sudah ada sejak 2010. Aturan tersebut didasarkan pada Control of Supplies Act 1961. Dalam aturan itu, kendaraan asing dilarang membeli barang terkendali seperti bensin RON95 bersubsidi. Tujuan kebijakan ini adalah agar subsidi yang berasal dari dana publik hanya dinikmati oleh warga negara Malaysia yang berhak. Harga bensin RON95 bagi warga Malaysia yang menerima subsidi ditetapkan sebesar RM1,99 per liter.
Sejak 1 April, aturan penegakan hukum diperketat. Sebelumnya, sanksi hanya dikenakan kepada operator SPBU yang melayani penjualan bensin subsidi kepada kendaraan asing. Kini, pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenai denda hingga RM1 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau kedua sanksi tersebut sekaligus. Ini perubahan besar dalam penegakan aturan. Jika pelanggaran dilakukan berulang, ancaman hukumannya meningkat menjadi denda hingga RM3 juta dan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, perusahaan yang melanggar aturan dapat dijatuhi denda hingga RM2 juta, yang meningkat menjadi RM5 juta apabila kembali melakukan pelanggaran. Dengan kata lain, tidak hanya pengemudi asing, operator SPBU juga tetap bisa kena sanksi jika melayani pembelian bensin subsidi oleh kendaraan asing.
Kasus di Johor ini menjadi contoh pertama penindakan terhadap pengemudi asing sejak aturan baru berlaku. Meski identitas pengemudi tidak diungkap, hukuman denda yang langsung dibayar menunjukkan bahwa aturan ini ditegakkan secara nyata. Pemerintah Malaysia ingin memastikan subsidi bahan bakar benar-benar sampai ke tangan warga negara yang membutuhkan. Subsidi RON95 selama ini menjadi program penting karena harganya jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Dengan memberlakukan sanksi terhadap pengemudi asing, pemerintah berharap kebocoran subsidi bisa ditekan.
Perlu dicatat bahwa jumlah denda yang dijatuhkan dalam kasus ini—RM20.000—relatif kecil dibandingkan batas maksimal RM1 juta. Namun, ini adalah kasus pertama. Kemungkinan besar, hukuman akan lebih berat untuk pelanggaran berikutnya. Selain itu, ancaman penjara tiga bulan jika tidak membayar denda juga menjadi efek jera. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan di SPBU, terutama di daerah perbatasan seperti Johor, kini lebih ketat. Sejak aturan baru diterapkan, petugas kementerian aktif melakukan pemantauan langsung.
Larangan kendaraan asing membeli bensin subsidi sebenarnya sudah lama ada, tetapi sebelumnya penegakannya lemah. Dengan aturan baru, pengemudi asing tidak bisa lagi berdalih tidak tahu. Mereka harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Bagi warga Malaysia sendiri, harga bensin subsidi RON95 yang murah tetap dinikmati, tetapi harus digunakan secara bertanggung jawab. Pemerintah berharap masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika melihat pelanggaran di SPBU.
Secara keseluruhan, kasus ini menjadi sinyal bahwa Malaysia serius memberantas penyalahgunaan subsidi BBM. Pelaku dari luar negeri tidak akan ditoleransi. Denda, penjara, dan ancuman hukuman berat menanti siapa saja yang nekat melanggar. Bagi pengemudi asing yang sering melintas ke Malaysia, aturan ini patut diingat. Tidak ada lagi celah untuk membeli bensin bersubsidi. Pemerintah Malaysia ingin memastikan bahwa setiap liter subsidi benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyatnya sendiri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Andre Bantah Isu Hubungan Prabowo dan Jokowi Renggang
72 Drone Ukraina Ditembak Jatuh di Saint Petersburg
Warga Medan Utara Keluhkan Empat Masalah ke Wali Kota
Es Abadi Puncak Jaya Diprediksi Lenyap Akhir 2026
Bayi Ditemukan Hidup di Toilet Kereta Api Sancaka
Dua Obat Ebola Mulai Uji Klinis di Kongo
Berita Terbaru
BMKG: Sebagian Besar Jawa Timur Diliputi Kabur
16 Tim Siap Berlaga di HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Kanada vs Maroko Babak Pertama Imbang 0-0
Berikut Jadwal Sholat 5 Juli 2026 di 38 Kabupaten/Kota Jatim
Australia Kena Getah Taruhan Berani pada Remaja
Andre Bantah Isu Hubungan Prabowo dan Jokowi Renggang
Henry dan Ibra Sepakat: Panggil Kane 'Sir Harry'
150 KK di Karangasem Krisis Air, PDAM Macet 3 Hari
Maroko Favorit Kalahkan Kanada di 16 Besar Piala Dunia
