Peraturan Baru: BUMN Eksport Tunggal Komoditas SDA Strategis
Gambar atau konten salah?
PP Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis telah diberlakukan. Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan tersebut pada 20 Mei 2026 dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan peraturan pada hari yang sama.
Peraturan ini memuat beberapa pasal penting. Pasal 2 menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas strategis dilakukan secara bertahap, dimulai dengan tiga produk: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Pasal 3 menyatakan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor.
Dalam pelaksanaannya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi BUMN ekspor yang ditunjuk. Harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor, dan margin dapat disesuaikan sesuai ketentuan peraturan. “Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” tulis Pasal 3 Ayat 1.
Menurut Pasal 7, ekspor komoditas SDA strategis harus dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui PT DSI menjadi wajib. Pemerintah memberikan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026. Selama periode ini, Pasal 8 menyatakan bahwa kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis yang lebih terkontrol dan terkoordinasi. Peraturan ini menegaskan peran BUMN sebagai satu-satunya entitas yang dapat memfasilitasi ekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PP 24/2026: Ekspor Satu Pintu DSI Tetapkan Harga Komoditas
Kapal Pengangkut Minyak Tabrak Terbuka Laut Utara, Penghentian
KAI Buka Diskon 30% Tiket Kereta Ekonomi Kelas Komersial
Harga Minyak Mentah Indonesia Menurun ke US$106,56 per Barel
BI dan Kemenkeu Koordinasi Tegaskan Langkah Stabilkan Rupiah
Transmart Sale 07 Juni: Diskon Hingga 70% + Kartu Mega
