Permen UMKM Ditetapkan, Marketplace Akan Sesuai Regulasi

Kartika D. · 2 min baca · 1 hari lalu · 7 dibaca
Bisik.id
Permen UMKM Ditetapkan, Marketplace Akan Sesuai Regulasi

Gambar atau konten salah?

Permen UMKM yang akan mengatur perlindungan dan daya saing pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di platform marketplace diperkirakan akan diterbitkan pada minggu ini. Proses selanjutnya tinggal menunggu integrasi ke sistem marketplace.

Di kantor pusat di Jakarta Pusat, Maman menjelaskan bahwa kementerian sedang berkoordinasi dengan berbagai marketplace untuk menyiapkan integrasi antara aplikasi Sapa UMKM dan platform e‑commerce. “Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplacenya,” ujarnya pada Rabu, 10 Juni 2026.

Bagian kebijakan menekankan bahwa pemerintah tidak akan menahan langkah bila marketplace melanggar aturan baru. Sanksi yang sudah disiapkan meliputi pengungkapan publik, rekomendasi pencabutan izin, dan pemblokiran platform. “Sanksinya pertama kita akan expose di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait,” kata Maman.

Maman menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menciptakan keadilan di ekosistem digital. Ia menilai pelaku UMKM tidak boleh diadu di platform e‑commerce. “Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan. Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka,” jelasnya.

Berbagai poin penting sudah bocor sebelum publik. Salah satunya, toko online diwajibkan memberi pengumuman minimal tiga bulan sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya sebelum kenaikan biaya layanan. Aturan ini dibuat karena kenaikan biaya admin secara tiba‑tiba dapat merusak perencanaan keuangan penjual.

Marketplace juga harus menyediakan kontrak berjangka antara platform dan penjual. Dalam periode tersebut, tidak boleh ada kenaikan biaya layanan secara sepihak. Maman mengingatkan agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital tidak terlalu kecil sehingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.

“Marketplace nggak boleh sembarangan naik‑naikin harga sesuka‑sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian,” tutur Maman saat ditemui di DPR RI.

Dengan mekanisme pengungkapan dan rekomendasi pencabutan izin, kementerian menargetkan agar marketplace mematuhi aturan tanpa perlu intervensi yang lebih berat. Sanksi pemblokiran platform sudah disiapkan sebagai langkah terakhir bila pelanggaran terus berlanjut.

Pengumuman tiga bulan sebelum kenaikan biaya juga memberi waktu bagi penjual untuk menyesuaikan strategi harga dan menghindari gangguan keuangan. Kontrak satu tahun menandai komitmen jangka panjang antara marketplace dan penjual, menegaskan stabilitas biaya layanan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini mengedepankan transparansi dan perlindungan bagi pelaku UMKM. Dengan sistem integrasi, pengawasan, dan sanksi yang terstruktur, diharapkan marketplace dan penjual dapat beroperasi dalam kerangka yang adil dan terukur.

Permen UMKMMarketplaceSapa UMKMSanksiKontrak Jangka PanjangTransparansiLegalitas

Komentar

Memuat komentar...