Perubahan KIP Kuliah: Tidak Ada Kuota Perguruan Tinggi Lagi

Yuli S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 113 dibaca
Bisik.id
Perubahan KIP Kuliah: Tidak Ada Kuota Perguruan Tinggi Lagi

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 31 Maret 2026 – KIP Kuliah kini tidak lagi dibagi per perguruan tinggi. Pemberian beasiswa didasarkan pada kriteria yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta verifikasi dan validasi dari masing‑masing universitas.

"Jadi ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, bahwa sekarang kita itu, tidak lagi model kuota per perguruan tinggi. Jadi kita apa adanya. Sepanjang dia lolos SNPMB dan dia masuk ke dalam kriteria desil 1 dan 4, itu dipastikan akan dapat," ujar Plt Kepala Pusat Pembiayaan & Asesmen Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2026 yang digelar hybrid pada Selasa, 31 Maret 2026.

Meski sistem baru ini bersifat umum, setiap kampus tetap melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data yang diberikan pendaftar. Sandro menegaskan bahwa secara umum hanya sedikit yang tidak ditolak sebagai penerima KIP Kuliah. "Mayoritas lolos banyak, hanya sedikit yang tidak lolos (KIP Kuliah)," tambahnya.

Sudah diangkat sebelumnya, kriteria penerima KIP Kuliah disosialisasikan secara daring melalui YouTube pada 26 Maret 2026. Acara tersebut menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah adalah yang memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok yang terdaftar berada di desil 1 sampai desil 4, dengan bukti verifikasi dan validasi perguruan tinggi.

Berikut klasifikasi desil dan prioritas bantuan sosial:

  • Desil 1: Sangat miskin – prioritas bantuan sosial utama 100%
  • Desil 2: Miskin – prioritas bantuan sosial tinggi
  • Desil 3: Hampir miskin – prioritas bantuan sosial menengah
  • Desil 4: Rentan miskin – prioritas bantuan sosial terbatas

Prioritas penerima KIP Kuliah dijelaskan dalam urutan berikut:

  • Pendaftar lulusan SMA/sederajat yang penerima PIP Pendidikan Menengah dan/atau terdaftar dalam DTSEN maksimal desil 4 serta lulus SNBP atau SNBT.
  • Pendaftar lulusan SMA/sederajat yang penerima PIP Pendidikan Menengah, terdata pada DTSEN maksimal desil 4, dan lulus seleksi mandiri masuk PTN maupun PTS.
  • Pendaftar yang lulus semua jalur seleksi PTN atau PTS, terdata di DTSEN maupun belum terdata di DTSEN, tetapi memenuhi syarat miskin sampai rentan miskin dengan bukti dokumen verifikasi dan validasi perguruan tinggi.

Dengan sistem kuota yang sekarang bersifat nasional, penerima KIP Kuliah tidak lagi dibatasi oleh kapasitas perguruan tinggi. Penerima yang memenuhi kriteria desil 1 hingga 4 dan lulus seleksi akan mendapatkan bantuan penuh sesuai prioritas. Proses verifikasi tetap menjadi tanggung jawab masing‑masing kampus, memastikan keabsahan data pendaftar. KIP Kuliah tetap menjadi sarana penting bagi mahasiswa berpenghasilan rendah untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa beban biaya.

KIP KuliahKemdiktisaintekSNMPBDTSENdesilverifikasibeasiswaPIP

Komentar

Memuat komentar...