Pesangon Dijamin, Tapi Siapa Bayar?
Gambar atau konten salah?
Pemerintah resmi memasukkan skema dana cadangan pesangon ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diambil agar pekerja mendapat kepastian pembayaran pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kebijakan ini muncul karena banyak perusahaan yang mengaku tidak punya uang saat harus membayar pesangon. "Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," kata Yassierli di Kompleks DPR RI, Selasa lalu.
Namun aturan detail soal mekanisme dana cadangan ini belum diatur secara rinci dalam UU tersebut. Pemerintah akan menuangkan ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau PP.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keberadaan dana cadangan pesangon sebagai salah satu poin yang lebih baik dibanding aturan sebelumnya. Ia menggambarkan mekanismenya mirip dengan pembayaran iuran jaminan sosial. Pengusaha nantinya menyetorkan dana secara berkala ke lembaga yang ditunjuk pemerintah.
"Jadi sekarang buruh ini sudah terjamin. Jadi si pengusaha sekarang wajib menempatkan dananya terpisah dari harta kekayaan perusahaan di satu lembaga milik pemerintah. Yaitu membayar cadangan pesangon," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu 07 Oktober 2026.
Meski begitu, Said menekankan mekanisme ini masih harus diperjelas dalam aturan turunannya. Salah satu yang menjadi sorotan KSPI dan Partai Buruh adalah belum jelasnya pihak yang wajib membayar iuran cadangan pesangon. "Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" tanya Said.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran tersebut. Menurutnya, kepastian sanksi diperlukan agar kewajiban membentuk dana cadangan benar-benar dijalankan pengusaha. Said membandingkannya dengan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial yang memiliki konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.
"Takutnya jadi macan kertas. Pasalnya bagus, baik, lebih bagus menurut kita, tapi dia macan kertas kalau enggak ada sanksinya," tutup Said.
Skema dana cadangan pesangon ini memang menjanjikan kepastian bagi pekerja. Tapi tanpa aturan teknis yang jelas—terutama soal siapa yang membayar dan sanksi apa yang diterapkan—kekhawatiran bahwa kebijakan ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas tetap mengemuka. Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk merumuskan detailnya dalam Peraturan Pemerintah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US$ 146,3 Miliar
Bank Mandiri Bagikan 280 Paket di HUT ke-28
LPS Usul Ubah Standar Biaya ke Berbasis Kinerja pada 2027
LPS Tunggu Arahan soal Jaminan Simpanan Koperasi
Saham BYAN Ludes Diborong Haji Isam, Transaksi Capai Rp26 Triliun
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.146
