PHK Capai 32.389 Orang, Lonjakan 8.919 dalam Sebulan

Lina F. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
PHK Capai 32.389 Orang, Lonjakan 8.919 dalam Sebulan

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis data resmi terbaru mengenai angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada semester pertama tahun 2026. Data yang diunggah di portal Satudata Kemnaker menunjukkan bahwa jumlah PHK mencapai 32.389 orang dalam periode Januari hingga Juni 2026.

Angka ini mencakup para pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam situs tersebut disebutkan, "Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP." Data ini diakses pada 18 Juli 2026.

Jika dibandingkan dengan data sebelumnya, Kemnaker mencatat bahwa angka PHK pada Januari hingga Mei 2026 adalah 23.470 orang. Artinya, dalam waktu satu bulan saja—dari Mei ke Juni—terjadi penambahan jumlah PHK sebanyak 8.919 orang. Lonjakan ini cukup signifikan dalam waktu singkat.

Perlu dicatat, data tersebut tidak mencakup pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Namun, ada pandangan berbeda dari Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Ia menduga jumlah pekerja yang terkena PHK sebenarnya lebih besar dari data resmi Kemnaker. Menurutnya, banyak kasus PHK yang tidak tercatat dalam laporan pemerintah.

Said Iqbal menjelaskan bahwa kelemahan data Kemnaker terletak pada sumbernya. Data tersebut hanya mengandalkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Daerah. Padahal, tidak semua perusahaan yang melakukan PHK melaporkan kejadian tersebut secara resmi. "Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," ujar Said Iqbal saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2026.

Data resmi Kemnaker menunjukkan tren kenaikan PHK yang cukup tajam dalam satu bulan terakhir. Namun, perbedaan antara data resmi dan dugaan di lapangan menunjukkan bahwa angka sebenarnya mungkin lebih tinggi, mengingat tidak semua perusahaan melaporkan PHK secara formal ke dinas terkait.

PHKKemnakerdataJKPtenaga kerjaSaid Iqbal2026

Komentar

Memuat komentar...