PIP 2026/27: Integrasi PKH, KIP Kuliah, dan Penambahan TK

Ani R. · 2 min baca · 23 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
PIP 2026/27: Integrasi PKH, KIP Kuliah, dan Penambahan TK

Gambar atau konten salah?

Program Indonesia Pintar (PIP) akan mengalami pembaruan pada tahun ajaran 2026/2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan dalam penyelenggaraan bantuan tunai ini, yang ditujukan kepada murid berusia 6–21 tahun di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menurut Adhika Ganendra, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), PIP akan diintegrasikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial dan KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Ia menegaskan, “Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP. Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi,” dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2026.

Integrasi ini bertujuan menyelaraskan data murid yang memerlukan bantuan di setiap jenjang pendidikan maupun dalam kehidupan sehari‑hari. Dengan begitu, keluarga yang sudah terdaftar di program bantuan sosial akan mendapatkan aliran dana PIP secara otomatis, memudahkan proses administrasi dan mempercepat distribusi bantuan.

Selain itu, Kemendikdasmen memperluas cakupan PIP dengan menambahkan murid taman kanak‑kanak (TK) sebagai penerima. Langkah ini mendukung program Wajib Belajar 13 tahun, yang menargetkan lebih dari 888.000 murid TK. Setiap murid TK akan menerima bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun. Adhika menambahkan, “Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM).”

Besaran dana PIP 2026 disusun per jenjang dan semester sebagai berikut:

TK
- Siswa TK: Rp 450 ribu

SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 semester ganjil: Rp 225 ribu
- Kelas 2‑6 semester ganjil: Rp 450 ribu
- Kelas 1‑5 semester genap: Rp 450 ribu
- Kelas 6 semester genap: Rp 225 ribu

SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 semester ganjil: Rp 375 ribu
- Kelas 8‑9 semester ganjil: Rp 750 ribu
- Kelas 7‑8 semester genap: Rp 750 ribu
- Kelas 9 semester genap: Rp 375 ribu

SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 semester ganjil: Rp 900 ribu
- Kelas 11‑12 semester ganjil: Rp 1,8 juta
- Kelas 10‑11 semester genap: Rp 1,8 juta
- Kelas 12 semester genap: Rp 900 ribu

Perubahan ini menandai langkah strategis Kemendikdasmen dalam memperluas jangkauan bantuan pendidikan. Dengan integrasi data dan penambahan TK, program PIP diharapkan dapat lebih merata dan cepat merespons kebutuhan murid, khususnya keluarga berpenghasilan rendah. Penerapan kebijakan ini diharapkan meningkatkan partisipasi belajar dan menurunkan ketimpangan akses pendidikan di Indonesia.

Program Indonesia Pintar (PIP)KemendikdasmenIntegrasi PKHKIP KuliahBantuan tunaiMurid TKAngka Partisipasi Kasar (APK)

Komentar

Memuat komentar...