Polda Sumsel Musnahkan 20.088 Botol Miras Oplosan di Palembang

Wulan M. · 2 min baca · 24 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Polda Sumsel Musnahkan 20.088 Botol Miras Oplosan di Palembang

Gambar atau konten salah?

Polda Sumsel menegaskan bahwa pada Kamis pagi, 11 Juni 2026, seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus produksi miras oplosan pada April 2026 telah dimusnahkan di Komplek Pakri, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Totalnya mencapai 20 088 botol miras oplosan yang disita dan dihancurkan.

Polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat nama tersebut telah diungkap sebelumnya pada bulan April 2026, dan kini sudah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol dan dilindas menggunakan alat berat. Metode ini dipilih agar tidak ada sisa barang yang dapat disalahgunakan oleh pihak lain.

“Untuk pelaku yang kita amankan ada 4 orang, pengungkapannya ini pada bulan April 2026 lalu dan sudah kita ekspose juga,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring.

Ia menambahkan rincian jumlah botol per jenis: 13 728 botol Mansion House jenis vodka, 5 760 botol whisky, dan 600 botol kawa‑kawa. Semua produk tersebut merupakan miras oplosan.

Menurut Doni, pemusnahan barang bukti diperlukan agar tidak disalahgunakan. Berkas penyelidikan akan dikirimkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut. “Berkas perkara kasus tersebut sudah hampir lengkap, semoga tidak lama lagi akan P21,” ujarnya.

Sejak sebelumnya, Polda Sumsel telah membongkar industri ilegal produksi miras oplosan di sebuah ruko di Palembang. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus pada Selasa, 14 April 2026. Ruko tersebut terletak di Jalan Palembang‑Jambi Km 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Empat tersangka, berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Identitas mereka terungkap melalui laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus.

Setelah menerima informasi, penyidik bergerak ke lokasi dalam satu jam dan menemukan aktivitas produksi miras oplosan masih berlangsung. Para pelaku menggunakan bahan tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk kemudian dikemas dengan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli menggunakan mesin press dan perangkat cetak.

Selain puluhan ribu botol miras, polisi menyita berbagai peralatan produksi, termasuk tong air berkapasitas besar, mesin pres botol, jeriken alkohol, printer mini, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Dengan tindakan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya terhadap moto Kapolda Sumsel Irjen Sandri Nugroho: kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas. Penegakan hukum terhadap industri ilegal miras oplosan diharapkan dapat mengurangi penyebaran minuman keras ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Polda Sumselmiras oplosanpemusnahan barang buktiindustri ilegalPalembangKomplek PakriDitreskrimsus

Komentar

Memuat komentar...