Polres Lamongan Razia Knalpot Brong: 85 Kendaraan Ditilang
Gambar atau konten salah?
Polres Lamongan melaksanakan razia knalpot brong pada malam 13 Juni 2026. Operasi ini dilakukan di enam titik sekaligus di wilayah Lamongan, menindak 85 kendaraan yang terdeteksi memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Sebelum dimulai, sekitar 60 personel gabungan berkumpul di halaman Mapolres Lamongan pukul 20.30 WIB untuk apel kesiapan. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Setelah apel, petugas tersebar ke titik-titik sasaran.
Lokasi yang disasar meliputi Pasar Babat, Jalan Raya Babat‑Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, kawasan Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng‑Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Deket. Di setiap titik, petugas memeriksa kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
Selain menilang, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat. “Penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
“Dari hasil operasi, sebanyak 85 kendaraan ditilang karena menggunakan knalpot brong,” kata Hamzaid kepada wartawan, 14 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Kota Lamongan dengan 31 kendaraan. Sementara di Paciran terdapat 14 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Karanggeneng 10 kendaraan, Deket 10 kendaraan, dan Babat 7 kendaraan.
Hamzaid menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Lamongan. Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Operasi berlangsung hingga pukul 24.00 WIB dan berjalan aman serta tertib. Polisi menilai kegiatan tersebut mendapat dukungan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih nyaman dan bebas dari kebisingan knalpot brong.
Dengan penegakan aturan dan edukasi yang terus dilakukan, harapannya masyarakat Lamongan dapat lebih sadar akan dampak kebisingan knalpot brong dan menjaga ketertiban lalu lintas. Operasi rutin ini menandai komitmen Polres Lamongan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertamax Naik ke Rp 16.250 per Liter, Kenaikan Terhindarkan
Polisi Berhentikan Balap Liar Pasuruan, 3 Suspek Ditangkap
Tol Prosiwangi Target Operasional Akhir 2026 Sebelum Juli
Jalur Non Tes Rapor 2026 Unesa Buka Kembali, 1.800 Kuota
Cuaca Minggu 14/6: Berawan di Surabaya, Sidoarjo Kabur
Jadwal Salat Surabaya 02 & 14 Mei 2026: Imsak hingga Isya
Berita Terbaru
Tanjung Carat Dipercepat, Jalan Tol Penting untuk Ekspor
Brasil Imbang 1-1 Melawan Maroko, Tekankan Perbaikan
Trotoar Jalan Ambon Jadi Parkir, Satpol PP Langsung Tindak
KKP & DANA Tahan Sampah Plastik Laut, 317,3 Kg Dihimpun
Pertamax Naik ke Rp 16.250 per Liter, Kenaikan Terhindarkan
BGN Tolak Rumor Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
SIM Digital Diterima Hukum, Namun Pengendara Harus Bawa Fisik
Ayyoub Bouaddi Dominasi Brasil di Piala Dunia 2026 Di MetLife
