SIM Digital Diterima Hukum, Namun Pengendara Harus Bawa Fisik

Rudi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Digital Diterima Hukum, Namun Pengendara Harus Bawa Fisik

Gambar atau konten salah?

SIM Digital sudah diakui memiliki kekuatan hukum saat diperiksa. Berbeda dengan foto SIM yang disimpan di galeri HP, yang tidak sah untuk ditunjukkan di pemeriksaan lalu lintas.

Setiap pengendara diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Keterlambatan membawa SIM dianggap pelanggaran. Dengan SIM Digital, yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas, risiko SIM tertinggal di rumah berkurang.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik. Hal ini berbeda dengan foto SIM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Teknologi di balik SIM Digital menggunakan barcode khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi. Barcode tersebut berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan. Selain itu, SIM Digital tidak bisa di‑screenshot atau dipindahtangankan.

Keamanan data dijamin oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional). Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus; data pemilik SIM akan muncul otomatis saat verifikasi.

Dengan sistem berbasis data terpusat, ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen berkurang. Keabsahan SIM tidak lagi dinilai dari fisik kartu melainkan dari data riil yang ada di server.

Namun, karena masih dalam tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh wilayah, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik.

Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, SIM Digital menjadi solusi praktis bagi pengendara, namun masih perlu dukungan infrastruktur dan regulasi yang lebih luas agar dapat sepenuhnya menggantikan SIM fisik.

SIM DigitalKorlantas PolriUndang-Undang 22/2009barcode dinamisBSSNverifikasi aplikasiinfrastruktur

Komentar

Memuat komentar...