Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juli 2026

Fajar H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juli 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah bersama perusahaan aplikasi transportasi daring telah menyepakati pemangkasan biaya potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online menjadi hanya 8 persen. Sebelumnya, angka tersebut bisa mencapai 20 persen. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak awal Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa seluruh aplikator ojek online saat ini sudah menjalankan aturan tersebut. Ia mengaku telah menerima laporan langsung terkait implementasi kebijakan itu, baik dari pihak aplikator maupun dari para pengemudi.

"Berkenaan dengan beberapa kebijakan kami mendapatkan feedback dan laporan bahwa contoh berkaitan dengan masalah apa namanya potongan itu yang turun di 8% itu sudah berlaku. Sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Kebijakan potongan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi perubahan skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.

Sebelumnya, para aplikator telah berjanji dan berkomitmen untuk menerapkan potongan hanya 8 persen untuk setiap pesanan yang diterima pengemudi. Grab Indonesia, misalnya, sudah menyampaikan akan mulai menerapkan bagi hasil sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike.

"Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026," ujar CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis pada akhir Juni lalu. Neneng menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut kebijakan ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat.

Gojek juga sudah mengumumkan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.

"Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," kata Katherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo dalam keterangannya.

Maxim Indonesia pun menyatakan telah resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mengatur hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Dengan potongan yang lebih rendah, diharapkan pendapatan pengemudi ojek online bisa meningkat secara langsung. Seluruh aplikator besar di Indonesia telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan ini sejak awal Juli 2026.

potongan aplikasiojek online8 persenaplikatorPerpres 27/2026kesejahteraan pengemuditransportasi daring

Komentar

Memuat komentar...