Prabowo Tegakkan Hukum Terhadap Pengusaha Tambang Tanpa Izin

Tika M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 50 dibaca
Bisik.id
Prabowo Tegakkan Hukum Terhadap Pengusaha Tambang Tanpa Izin

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 10 April 2026 – Presiden Prabowo Subianto mengangkat isu pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan hukum di acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Prabowo menyoroti keberadaan sejumlah pengusaha yang tetap beroperasi di wilayah tambang meski izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah. Ia menyebut mereka “dablek” dan menilai tindakan mereka setara menertawakan bangsa sendiri, khususnya pahlawan yang gugur dalam membela kemerdekaan Indonesia.

Ia menambahkan, “Dia menertawakan bangsa sendiri, khususnya pahlawan yang gugur dalam membela kemerdekaan Indonesia.”

Prabowo mengingatkan bahwa seorang pengusaha dablek tersebut sudah memiliki izin yang dicabut, namun masih melanjutkan operasi tambang hingga 8 tahun lamanya. Ia mengutip: “Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, 8 tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia menertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia.”

Dalam sambutannya, Prabowo meminta Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum terhadap pengusaha-pengusaha yang tidak mematuhi aturan negara. Ia menegaskan, “Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar.”

Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah dan semua lembaga negara tidak boleh khawatir terhadap intimidasi yang mungkin dilakukan oleh pengusaha tersebut. Ia berkata, “Jangan khawatir! Dia (pengusaha) akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, nggak gentar kita. Rakyat, percayalah, rakyat bersama kita, rakyat bangga dengan kalian.”

Dengan demikian, Presiden menegaskan tekadnya untuk memastikan bahwa pengusaha yang menolak mematuhi hukum akan dikenai hukuman pidana tanpa pandang bulu, sekaligus meyakinkan publik bahwa negara siap menanggapi segala bentuk ancaman terhadap keuangan negara.

Presiden Prabowo Subiantopengusaha tambangaturan hukumKejaksaan Agungizin dicabutpenegakan hukumkeuangan negara

Komentar

Memuat komentar...