Rambut Islam: 5 Gaya Dilarang, Kenapa Harus Hindari
Gambar atau konten salah?
Penampilan bagi umat Islam tak sekadar soal tren atau gaya. Ia mencerminkan nilai dan ajaran yang dianut, sehingga ada batasan tertentu yang harus diperhatikan agar tetap sesuai tuntunan syariat.
Meski terlihat sepele, beberapa gaya rambut sebenarnya dilarang karena dianggap menyerupai kebiasaan yang tidak dianjurkan atau bertentangan dengan prinsip Islam. Berikut uraian singkat mengenai gaya rambut apa saja yang sebaiknya dihindari dan alasan di balik larangan tersebut.
1. Rambut Panjang yang Tidak Terawat
Umat Islam dianjurkan menjaga kebersihan dan kerapian diri, termasuk rambut. Membiarkan rambut panjang tanpa dirawat sama dengan melanggar prinsip Islam, karena telah mengabaikan kebersihan diri. Rambut yang tidak terawat membuat penampilan tidak rapi dan berisiko menimbulkan penyakit. Oleh karena itu, membiarkan rambut panjang tanpa merawatnya dilarang dalam Islam.
2. Menyambung Rambut
Dari buku Fikih Empat Madzhab Bab Muamalah karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, terdapat riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang menato, dan orang yang minta ditato.” (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanafi, menyambung rambut dengan rambut asli (rambut manusia) dilarang, namun diperbolehkan bila menggunakan rambut buatan. Sementara Mazhab Hambali dan Maliki menilai menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun buatan, haram. Jadi, bila ingin menambat rambut, sebaiknya gunakan metode yang tidak melibatkan penyambungan.
3. Menyemir Rambut dengan Warna Hitam
Menemani tren warna rambut, menyemir rambut hitam dilarang dalam Islam. Dari buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern karya Umi Khusnul Khotimah, Mazhab Hanafi pada dasarnya membolehkan mewarnai rambut, asalkan warna yang dipakai tidak menyerupai orang kafir, tidak ada niat menarik perhatian, dan tidak menghalangi wudhu. Mazhab Maliki juga memperbolehkan pewarnaan, asalkan tidak berwarna hitam murni. Menurut Imam Malik, mewarnai rambut hukumnya mubah, selama tidak berniat menipu atau menyerupai perilaku buruk. Sedangkan Mazhab Syafi'i dan Hambali membolehkan pewarnaan dengan syarat tidak menggunakan warna hitam dan tidak berniat menipu. Jadi, bagi yang ingin menambahkan warna, hindari hitam murni.
4. Gaya Rambut Qaza
Dalam buku Fikih Milenial karya Moh. Mufid, Rasulullah SAW pernah melarang gaya rambut qaza atau al‑qaz’u. Qaza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang qaza’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut buku Pintar 50 Adab Islam karya Arfiani, umat Islam dilarang mencukur sebagian rambutnya dengan meninggalkan bagian samping atau tengahnya saja. Ada empat macam qaza: 1) mencukur bagian tertentu di kepala; 2) mencukur tengahnya dan meninggalkan pinggirannya; 3) mencukur pinggirnya dan meninggalkan tengahnya; 4) mencukur bagian depan dan meninggalkan bagian belakangnya. Namun, larangan Nabi ini dipahami tidak mutlak menjadi haram. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali sepakat qaza hanya makruh, bukan haram. Para ulama menilai makruh karena ada hadits Nabi SAW dan karena gaya ini menyerupai orang kafir.
5. Menyerupai Lawan Jenis
Dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Islam melarang laki‑laki dan perempuan menyerupai satu sama lainnya, termasuk gaya rambut. Larangan ini mencakup cara berpakaian, ucapan, gerak-gerik, gaya rambut, dan lainnya. Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas RA, ia berkata:
Rasulullah SAW melaknat laki‑laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki‑laki. (HR Bukhari)
Dengan kata lain, seorang pria tidak boleh memakai gaya rambut yang biasanya dikenakan wanita, dan sebaliknya. Hal ini bertujuan menjaga identitas dan perbedaan yang telah ditetapkan.
Secara umum, setiap gaya rambut yang dilarang atau dianggap makruh didasarkan pada hadits Nabi SAW dan pendapat ulama. Tujuannya menjaga kebersihan, kesederhanaan, dan identitas diri sesuai ajaran Islam. Umat Islam diharapkan memilih gaya rambut yang bersih, sederhana, dan tidak meniru kebiasaan orang kafir atau melanggar hadits.
Dengan memahami batasan ini, penampilan menjadi lebih bermakna. Menjaga rambut tetap terawat, tidak menyambung, tidak memakai warna hitam murni, tidak mencukur qaza, dan tidak menyerupai lawan jenis, membantu setiap individu mengekspresikan diri sesuai syariat. Hal ini juga memperkuat kesadaran akan nilai-nilai kesederhanaan dan kebersihan yang diajarkan dalam Islam.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Mandian Air Hangat vs Air Dingin: Manfaat bagi Tubuh
Pencarian Faiz Hidayat 23 Tahun di Gunung Seulawah Berlanjut
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Berita Terbaru
Pemerintah Perkenalkan Kebijakan Energi Terbarukan 2025
Amalia & Fadia Raih Kemenangan Ganda Putri, Melaju ke P4
Jembatan Selemadeg: Lubang Besar, Perbaikan Masih Menunggu
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Ariston Luncurkan Pemanas Air Andris 3, Kamar Mandi Smart
Menteri Keuangan: IHSG Turun 19% Tanpa Intervensi Pemerintah
DPR Izinkan Danantara Emitir Patriot Bond, Merah Putih Bond
