RUU Pusat Finansial Internasional Ditargetkan Rampung Juli 2026

Sinta R. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
RUU Pusat Finansial Internasional Ditargetkan Rampung Juli 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah tengah menyiapkan berbagai kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sedang dibahas bersama parlemen dan ditargetkan rampung pada bulan Juli 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, RUU ini akan membuka ruang bagi perkembangan produk dan layanan keuangan modern yang berstandar internasional. Selain itu, aturan ini juga mencakup sejumlah kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi.

"PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 04 Juli 2026.

Berbagai fasilitas yang ditawarkan meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, dan perizinan. Ada juga berbagai insentif yang dirancang secara terukur. Tujuannya jelas: menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Dari sisi kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII. Lembaga ini akan memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII. Pengadilan ini juga bisa menangani sengketa komersial internasional yang terkait dengan kawasan tersebut.

Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Negara ini ingin dipandang sebagai tujuan investasi global yang serius.

RUU ini juga membuka ruang untuk menerapkan praktik terbaik internasional. Caranya dengan mengadopsi atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis lintas negara.

Purbaya menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Sebaliknya, ini adalah upaya memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan ini juga sudah melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Pemerintah meyakini manfaat PFII akan dirasakan secara luas. Bukan hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional. Manfaat itu mencakup peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Indonesia hingga saat ini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan internasional lainnya di dunia. Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Menutup penyampaiannya, Purbaya berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPR RI. Tujuannya adalah menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang.

"Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutup Purbaya.

Pembentukan PFII merupakan langkah pemerintah untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang sudah memiliki pusat keuangan internasional. Dengan adanya kawasan khusus ini, Indonesia berharap bisa bersaing lebih ketat dalam merebut investasi global. Keberhasilan PFII akan sangat bergantung pada implementasi aturan dan konsistensi pemerintah dalam memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi para investor.

PFIIRUU PFIIinsentif investasikemudahan berusahaPengadilan PFIIstandar internasionaldaya saing investasi

Komentar

Memuat komentar...