Said Iqbal: Saya Minta Tiga Kali, Menkeu Tak Respon
Gambar atau konten salah?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan itu rencananya untuk membahas pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Said menolak pajak JHT karena dianggap memberatkan buruh. Namun, usahanya untuk bertemu dengan Bendahara Negara itu belum membuahkan hasil. Tidak ada respons.
"Udah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi nggak direspon. Kan Pak Purbaya menyatakan, oh Iqbal nggak pernah kirim surat. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai KSPI," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 06 Juli 2026.
Said Iqbal membantah pernyataan Purbaya yang mengatakan dirinya tidak pernah mengajukan permintaan pertemuan. Menurutnya, setelah diminta mengajukan surat resmi, pihaknya sudah memenuhi permintaan itu. Namun, tetap tidak bisa bertemu.
"Maka kita telepon dan asistennya sudah terima, alasannya suruh bikin surat. Oke lah kita merendah sedikit, nggak apa-apa lah, demi orang kecil kita bikin surat. Kita bikin surat, jawabannya lagi di luar kota. Ah, ini mah menghindar aja lah," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal kembali mendesak pemerintah untuk menghapus pajak atas pencairan JHT dan pesangon. Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ia menuntut pencairan JHT dikenakan pajak 0%.
Ia menilai JHT adalah tabungan pekerja yang berasal dari penghasilan yang sebelumnya sudah dikenai pajak. Maka, tidak seharusnya dipajaki lagi saat dicairkan. Dengan kebijakan saat ini, buruh dikenakan pajak berlapis. Said menilai hal itu memberatkan.
"Udah tahu pesangon pendapatan terakhir buruh. pekerja, karyawan, apapun statusnya ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi. Termasuk JHT, JHT itu ketika kita menerima upah, kan sudah dipotong pajak PPH 21. Setelah itu kita bayar iuran, masa iuran kita yang sudah dipajakin kena pajak lagi. Ini kan berarti double pajak," bebernya.
Ia juga menyoroti kebijakan insentif perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha besar. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja. Caranya dengan membebaskan pajak JHT dan pesangon. Setidaknya sampai kondisi ekonomi membaik.
"Orang-orang kaya, pengusaha-pengusaha besar dapat tax holiday, atau istilahnya pembebasan pajak atau pengurangan pajak. Tax amnesti, uang-uang haram yang triliun-triliunan tidak kena pajak. Masa keringat buruh dikenain pajak JHT, pesangon, THR habis untuk ongkos, kena pajak lagi," tutup Said Iqbal.
Inti dari permasalahan ini adalah tuntutan agar pajak atas JHT dan pesangon dihapuskan. Said Iqbal berargumen bahwa dana tersebut sudah dipotong pajak saat diterima sebagai gaji. Ia membandingkan dengan insentif pajak yang diberikan kepada pengusaha besar. Menurutnya, perlakuan terhadap buruh seharusnya tidak lebih berat daripada pengusaha.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Said Iqbal: Saya Minta Tiga Kali, Menkeu Tak Respon
Danantara Dapat Mandat Ekspor Listrik ke Singapura
DPRD Dorong Evaluasi SPMB, Siswa Berprestasi Jadi Prioritas
MPLS SMP 2026 Dimulai, Ini Materi dan Jadwal Lima Hari
Kunjungan PM Modi: India Bantu Restorasi Prambanan
Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya
Dolar AS Tembus Rp 18.009, Rupiah Tertekan
