Skema Baru Haji: Jemaah Bayar 52%, Subsidi 48%
Gambar atau konten salah?
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau yang akrab disapa Gus Irfan, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun skema baru untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tujuannya jelas: meringankan beban calon jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Menurut Gus Irfan, situasi geopolitik di Timur Tengah saat ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi ekonomi. Hal ini secara langsung mempengaruhi perhitungan komponen-komponen dalam BPIH. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang tegas. Arahan itu adalah agar beban biaya tidak serta-merta dilimpahkan kepada para calon jemaah.
"Ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berakibat berefek ke ekonomi. Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah," kata Gus Irfan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 September 2026.
Untuk meringankan beban tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan rasio biaya antara Bipih (biaya yang dibayar jemaah) dengan subsidi dari nilai manfaat dana haji. Usulannya adalah 52 banding 48. Artinya, jemaah hanya perlu membayar 52 persen dari total biaya haji yang seharusnya dikeluarkan. Sisanya, 48 persen, akan ditanggung oleh subsidi dari nilai manfaat dana haji.
"Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya juga terus melakukan perbaikan tata kelola data jemaah haji. Perbaikan ini bertujuan untuk mempercepat masa tunggu antrean haji yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun.
"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," kata Dahnil.
Namun, Presiden menilai angka 26 tahun itu masih terlalu lama. Akhirnya, Menteri, Dahnil, dan seluruh tim di Kementerian Haji melakukan pembersihan atau validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang ada. Dari proses validasi itu, mereka menemukan sekitar 400.000 data yang tidak valid.
"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid," sambungnya.
Setelah melakukan pembersihan dan validasi basis data jemaah sesuai arahan Presiden, Dahnil mengklaim bahwa saat ini antrean haji kembali turun secara signifikan. Dari sebelumnya 49 tahun, lalu turun menjadi 26 tahun, kini antrean faktualnya hanya 14 tahun.
"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," tandasnya.
Perubahan skema biaya dan perbaikan data ini menunjukkan upaya pemerintah untuk membuat ibadah haji lebih terjangkau dan masa tunggunya lebih pendek. Dengan komposisi biaya 52:48, jemaah diharapkan tidak terlalu terbebani. Sementara itu, validasi data berhasil memangkas antrean hingga puluhan tahun, dari 49 tahun menjadi 14 tahun.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
