SOP Baru TKA SMA/SMK: Kementerian Pastikan Integritas
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyoroti adanya kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat. Pada hari pertama pelaksanaan, media sosial dipenuhi dengan bocoran soal ujian. Bocoran tersebut mengandung pertanyaan apakah peserta diperbolehkan membawa ponsel ke ruang ujian, padahal Tata Tertib TKA menegaskan larangan membawa atau menggunakan catatan dan perangkat elektronik seperti ponsel.
Menanggapi masalah ini, Menteri Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kementerian telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus bagi sekolah penyelenggara TKA. SOP tersebut mencakup proses pemeriksaan peserta, sanksi, dan mekanisme pelaksanaan TKA. Ia berharap dengan adanya SOP, ujian dapat berjalan jujur dan menyenangkan.
“Di setiap sekolah penyelenggara itu sudah ada SOP yang kita terbitkan. Jadi bagaimana pemeriksaan, bagaimana sanksi, dan berbagai hal menyangkut mekanisme untuk memastikan bahwa TKA berjalan dengan jujur dan gembira itu sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Pengumuman ini disampaikan pada acara Halabihalal Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30 Maret 2026). Menteri Mu'ti menambahkan bahwa setiap ruang ujian TKA akan diawasi oleh pengawas dari guru sekolah lain, penyelia yang mengawasi daring melalui Zoom, serta proktor/teknisi yang memastikan infrastruktur ujian.
Ketika ditanya apakah sekolah dapat melakukan pemeriksaan fisik pada peserta sebelum masuk ruang ujian, Menteri Mu'ti menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing sekolah. Ia percaya bahwa sudah ada prosedur tetap (protap) TKA yang dapat dijadikan panduan. “Itu masing-masing saja (proses pemeriksaan fisik). Nanti kan masing-masing sudah ada protap-nya kan sudah ada kan,” pungkasnya.
Sejauh ini, Tata Tertib TKA belum ditetapkan untuk jenjang SD dan SMP. Namun, ketentuan tersebut sudah diatur pada jenjang SMA/SMK/sederajat melalui Kepmendikdasmen No 95/M/2025. Berikut adalah contoh tata tertib yang dapat dijadikan acuan:
- Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
- Peserta yang telat hadir diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan.
- Masuk ruang TKA sesuai sesi.
- Duduk di tempat yang sudah disediakan.
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
- Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
- Isi daftar hadir.
- Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.
- Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apapun.
- Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.
- Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.
- Selama TKA berlangsung, dilarang membuat kegaduhan, melakukan kerja sama dengan peserta lain, menggunakan alat bantu, atau menggunakan joki.
- Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
- Pelaksanaan TKA yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan beserta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah pelaksana dan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan TKA.
- Jika terkendala dalam pelaksanaan TKA, peserta diminta segera menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas.
Dengan adanya SOP dan tata tertib yang jelas, kementerian berharap setiap sekolah dapat menegakkan integritas ujian dan meminimalkan potensi kecurangan. Proses pemeriksaan fisik dan pengawasan daring menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan keadilan TKA.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini menandai upaya sistematis untuk menstandarisasi pelaksanaan TKA di tingkat SMA/SMK, sekaligus menyiapkan landasan bagi penerapan tata tertib serupa di jenjang SD dan SMP di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kelas CV Praktis 17 Juni: Bikin CV Mampu Panggil Interview
OSN 2026 Buka Layanan Pengaduan Kecurangan Online Diri
OSN 2026: Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Kecurangan Peserta
SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal Pendaftaran dan Dokumen
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta
Berita Terbaru
AIC Singapura-HK: 6.000 Investor, 3.000 Pertemuan, Tinjau Makro
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
1.198 Jemaah Malang Kembali Dari Haji 2026, Tertib, Efisien
Verdonk Tiba Terlambat, Herdman Pastikan Main di Garuda
Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Muharram: Bulan Mulia, Pahala Ganda bagi Semua Muslim
PENS Dorong Perguruan Tinggi Jadi Solver Masalah Sosial
Marselino Absen, Timnas Siap Hadapi Oman 04 Juni Di SUGBK
