SPMB 2026: 28% Siswa Terjerat Pungutan Liar, KPK Tegaskan

Rini S. · 3 min baca · 55 menit lalu · 25 dibaca
Bisik.id
SPMB 2026: 28% Siswa Terjerat Pungutan Liar, KPK Tegaskan

Gambar atau konten salah?

Setiap pergantian tahun ajaran menandai momen penting bagi sekolah dan orang tua. Di Indonesia, proses SPMB 2026 menjadi titik awal bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Namun, di balik proses yang seharusnya adil, praktik kecurangan masih mengintai.

Menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, hampir satu per tiga siswa dilaporkan mengalami pungutan liar. “28% praktik pungutan liar masih terjadi dalam proses penerimaan murid baru,” jelas hasil survei tersebut. Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa temuan SPI menjadi pengingat bahwa integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius. Ia menilai sulit menanamkan nilai integritas kepada anak jika sejak awal mereka menyaksikan berbagai bentuk kecurangan. “SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian, yang dikutip dari laman resmi KPK.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menambahkan risiko yang muncul bila praktik kecurangan dibiarkan. Ia menegaskan bahwa hal itu dapat menanamkan persepsi bahwa akses pendidikan dapat diperoleh melalui uang, koneksi, atau pengaruh. “Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.

Modus pungli di SPMB beragam. Mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu yang tidak memiliki dasar hukum. KPK juga menemukan praktik “titipan” calon murid oleh pihak tertentu, yang dapat mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi. Selain itu, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan perubahan daftar peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi juga terungkap.

Masalah maladministrasi juga menjadi hambatan. Beberapa masalah yang teridentifikasi antara lain kurang terbukanya informasi daya tampung sekolah, lambannya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru.

Menanggapi temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjauhi praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Abdul menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Ia menambahkan bahwa proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan, meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya. KPK juga menegaskan bahwa SPMB tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindakan koruptif atau praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diminta menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Abdul mengingatkan bahwa permintaan dana maupun hadiah oleh ASN ataupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau sesama pegawai negeri, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Video “Jurus Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2026” (Gambas: Video 20 detik) juga dibagikan sebagai contoh upaya pencegahan. Meskipun tidak terhubung ke situs tertentu, video tersebut menampilkan pesan singkat tentang pentingnya integritas dalam proses seleksi.

Secara keseluruhan, data dan pernyataan dari KPK menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam SPMB masih menjadi tantangan serius. Dengan persentase pungutan liar yang mencapai 28% dan 10% responden yang mengaku mengetahui pemberian imbalan, langkah-langkah pencegahan dan pengawasan menjadi sangat penting. KPK melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan dan menolak segala bentuk gratifikasi, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik dalam proses penerimaan murid baru.

SPMBpungutan liarintegritas pendidikanKPKgratifikasikorupsisurvei SPI

Komentar

Memuat komentar...