SPMB 2026 Jakarta: Transparansi Online & Pengawasan Lembaga

Iwan D. · 3 min baca · 1 jam lalu · 28 dibaca
Bisik.id
SPMB 2026 Jakarta: Transparansi Online & Pengawasan Lembaga

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, orang tua sering khawatir tentang kecurangan seperti praktik jual beli kursi atau siswa titipan saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aid Sasmita, kepala Subkelompok Pengembangan Karir di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI, menjawab kekhawatiran tersebut.

Aid menegaskan bahwa Disdik Jakarta sudah menerapkan berbagai langkah pencegahan kecurangan di SPMB 2026. Langkah-langkah tersebut meliputi sistem pengawasan yang lebih ketat dan proses seleksi yang lebih transparan.

“Pencegahannya yang jelas sih kami di regulasi sudah kami cantumkan ya,” kata Aid saat ditemui di Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta Pusat pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Salah satu upaya yang diambil adalah penggunaan sistem seleksi daring. SPMB DKI Jakarta sepenuhnya berbasis online. Aid menjelaskan, “Tapi secara sistem kita sudah cukup transparan menggunakan semuanya full online. Jadi kita juga dari awal sudah men-share atau mem-publish berapa daya tampungnya.”

Dengan publikasi daya tampung ini, masyarakat dapat memantau ketersediaan tempat secara langsung selama proses seleksi. Aid menambahkan, “Jadi ketika ada daya tampung yang berkurang, biasanya SPMB DKI itu yang melihat matanya banyak. Jadi ketika ada berkurang satu aja udah pasti kelihatan.”

Ia menekankan transparansi sistem tersebut. “Jadi yang jelas transparansinya dengan sistem full online,” tegasnya.

Disdik DKI Jakarta juga bekerja sama dengan KPK, Kepolisian, Ombudsman, dan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan SPMB tahun ini. Aid menyatakan, “Jadi kita menjaga semua Mbak, dari kepolisian, dari KPK, dari Ombudsman, dari DPRD sendiri itu sudah mendukung kami untuk melakukan pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel.”

Aid mengajak orang tua dan masyarakat umum untuk turut memantau jalannya SPMB 2026. Jika menemukan peserta atau oknum curang, ia mengingatkan agar segera melaporkan. Berbagai kanal pengaduan telah disiapkan, antara lain:

  • Posko Pelayanan di setiap Suku Dinas (Sudin) pendidikan di seluruh wilayah Jakarta.
  • Posko Tingkat Provinsi di kantor dinas tingkat provinsi.
  • Satuan Pendidikan: setiap sekolah negeri membuka posko pelayanan.
  • Call Center: layanan telepon yang tersedia selama jam kerja.

“Jadi silakan kalau ada pengaduan, kalau memang terbukti kita bisa langsung tindak lanjuti,” kata Aid.

Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Aturan ini diterbitkan pada 25 Mei 2026 dan bertujuan memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Abdul Aziz Suhendra, kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, semua penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB dan tidak melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang. Ia mengutip, “Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.”

KPK menegaskan bahwa SPMB harus adil, transparan, dan akuntabel. Semua unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan diharapkan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK juga menegaskan bahwa SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif atau praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Semua pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

Abdul menegaskan bahwa permintaan hadiah, imbalan, atau pungutan dalam proses penerimaan murid baru dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Ia berkata, “Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.”

Video “Jurus Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2026” (Gambas: Video 20 detik) juga dirilis sebagai bagian dari upaya penyuluhan. Video tersebut menampilkan langkah-langkah pencegahan dan ajakan kepada masyarakat untuk tetap waspada.

Secara keseluruhan, SPMB 2026 di Jakarta dilaksanakan dengan sistem online penuh, pengawasan lintas lembaga, dan regulasi ketat untuk meminimalisir kecurangan. Keterlibatan masyarakat melalui kanal pengaduan dan dukungan lembaga anti korupsi menambah kepercayaan bahwa proses seleksi akan berlangsung adil dan transparan.

SPMB 2026KPKtransparansisistem onlinepengaduankorupsiDinas Pendidikan Jakarta

Komentar

Memuat komentar...