Kemendikdasmen Rilis Peraturan Baru MPLS 5 Hari 2026
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Peraturan ini mengatur langkah-langkah yang harus diikuti oleh semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
MPLS dirancang sebagai periode pengenalan bagi murid baru. Selama masa ini, siswa akan mempelajari materi-materi penting dan juga praktik baik. Selain itu, mereka dikenalkan pada budaya sekolah dan lingkungan sekitar. Tujuan utama MPLS adalah membantu murid mengenal potensi diri, mengenal warga sekolah, memahami kurikulum, dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah.
Untuk pelaksanaan MPLS tahun ini, sekolah harus menyiapkan dua jenis materi: materi utama dan materi pilihan. Materi utama harus disampaikan langsung oleh sekolah. Materi pilihan dapat dipilih sesuai kebutuhan dan ciri khas sekolah tersebut. Berikut contoh materi utama yang harus disajikan:
- Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat
- Pagi ceria
- Sopan dan santun bermedia sosial
- Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun
Durasi pelaksanaan MPLS tahun 2026 adalah 5 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Namun, sekolah berjenis tertentu dapat menyesuaikan durasi ini. Jenis sekolah yang berhak menyesuaikan meliputi:
- Sekolah berasrama
- Sekolah luar biasa
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
Peraturan ini juga menegaskan aturan mengenai seragam dan atribut. Sekolah bebas menentukan seragam dan atribut yang akan dikenakan oleh murid baru selama MPLS. Namun, seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua/wali murid.
Panitia pelaksana MPLS terdiri dari kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan di sekolah. Beberapa siswa yang terlibat dalam OSIS, majelis perwakilan kelas, atau organisasi ekstrakurikuler juga dapat ikut serta. Namun, mereka harus bebas dari sifat buruk, tidak memiliki riwayat kekerasan, dan memiliki kemampuan interpersonal serta prestasi akademik atau non-akademik yang memadai.
Selama MPLS, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi. Pelanggaran akan dilaporkan dan dianggap serius. Larangan tersebut meliputi:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
- Memberikan aktivitas tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Memakai atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria
Dengan pedoman resmi ini, Kemendikdasmen berharap setiap sekolah dapat menjalankan MPLS secara konsisten dan terstruktur. Hal ini diharapkan membantu siswa baru menyesuaikan diri lebih cepat dan menciptakan lingkungan belajar yang harmonis.
Peraturan ini menekankan pentingnya persiapan materi, durasi yang tepat, dan penegakan aturan seragam serta pelaksanaan yang aman. Semua sekolah diharapkan mengikuti pedoman ini untuk menciptakan pengalaman pengenalan yang positif bagi murid baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BOSP Tahap 2 2026: Sekolah Penuhi Syarat 20–30 Juni Juli
Chandra Asri dan UNTIRTA Luncurkan Program Jejak Asri
71 Tahun, Yulfiati Ardini Wisuda Universitas Mercubaktijaya
PMB Sekolah Swasta Gratis 2026 Jakarta Buka Pendaftaran
SPMB SMA Banten 2026/2027: Domisili Wilayah Dibuka 17‑18 Juni
40.902 Guru Lolos Seleksi PPG 2026, Kemen Pendidikan Dasar
Berita Terbaru
Taksi Otonom Waymo Terlibat Pencurian Studio Hot 8 Yoga
BOSP Tahap 2 2026: Sekolah Penuhi Syarat 20–30 Juni Juli
Pemerintah Selesaikan Prastudi 13 Proyek Hilirisasi Rp239 T
BookCabin Fair 2026: Promo Tiket & Cashback di Surabaya
Jembatan Kaca Bromo Resmi Operasi, Sewa Lima Tahun
Zaki Ubaidillah Raih Kemenangan di Australian Open 2026
Chandra Asri dan UNTIRTA Luncurkan Program Jejak Asri
