Tiga Kementerian Sinkronisasi Aturan Turunan Perpres Ojol
Gambar atau konten salah?
Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Perpres ini mengatur tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, atau yang lebih dikenal sebagai peraturan untuk ojek online (ojol). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pembahasan aturan ini masih berlangsung. Prosesnya melibatkan tiga kementerian secara bersamaan.
Tiga kementerian yang terlibat adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Maman mengatakan saat ini ketiganya tengah melakukan sinkronisasi. "Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian. Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi," ujar Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin, 02 November 2026.
Berdasarkan mandat dari Perpres tersebut, setiap kementerian mendapat tugas untuk menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri (Permen). Batas waktu yang diberikan adalah paling lambat pada 31 Desember 2026. Maman menjelaskan, Kementerian UMKM secara khusus bertugas mengatur perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi. "Kan perintahnya kan di Perpres itu kan tanggal 31 Desember ini kan paling telat kan kita harus siapkan aturan turunan," kata Maman.
Maman memastikan prinsip kemitraan antara pengemudi dan aplikator harus seimbang. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Selain itu, pengemudi ojol juga akan mendapatkan akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, mekanisme penyalurannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi, tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak," imbuh Maman.
Data yang diungkapkan Maman menunjukkan jumlah pengemudi ojol yang terdaftar secara administratif mencapai sekitar 5 juta orang. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1 juta pengemudi yang rutin menarik penumpang. Sementara itu, jumlah pedagang atau UMKM yang berjualan di dalam aplikasi diperkirakan antara 13 hingga 15 juta. Fokus utama Kementerian UMKM adalah pada pengawasan perjanjian kemitraan.
"Penugasan kepada kementerian UMKM selain memang ditugaskan sebagai pengampunya kami ditugaskan untuk melakukan monitoring pengawasan terkait perjanjian kemitraan," tutur Maman saat Media Briefing di Kantor Kementerian UMKM. Ia menyebut pihaknya akan mengadakan rapat secara rutin bersama pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian kemitraan di lapangan. Terkait perlindungan sosial untuk pengemudi ojol, Maman mengatakan semua akan diatur di dalam perjanjian kemitraan antara kedua belah pihak.
"Mengenai Permen turunan dari Perpres ojol, itu kami diberikan batas waktu sampai akhir Desember. Artinya, ya tapi secara ini kita sudah siapkan, cuma kita diberikan batas waktu sampai akhir Desember. Saya ingin sampaikan kami tidak mau gegabah, kami ingin betul-betul menghasilkan sebuah langkah kebijakan yang komprehensif, positif, dan memiliki kemanfaatan yang baik buat kedua belah pihak," beber ia.
Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menambahkan bahwa sesuai dengan amanah peraturan, ojol diakui sebagai salah satu jenis UMKM. Menurut Helvi, status ini memberikan hak kepada pengemudi ojol untuk mengembangkan atau meningkatkan kesejahteraannya. "Nah kalau dia diakui sebagai UMKM ada di sana fasilitas pembiayaan. Kita berharap yang tadinya bahkan ya di kehidupan sehari-hari ada yang menyewa kendaraan untuk jadi ojol. Nah kita berharap dengan membuka fasilitas pembiayaan ini," kata Helvi.
Pengakuan ojol sebagai UMKM membuka akses terhadap berbagai fasilitas, termasuk pembiayaan. Harapannya, para pengemudi yang selama ini menyewa kendaraan untuk bekerja bisa memiliki kesempatan untuk memiliki kendaraan sendiri melalui skema kredit yang difasilitasi. Pemerintah menargetkan aturan turunan ini selesai pada akhir tahun 2026, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
