Yusril: Definisi Korupsi Terlalu Luas, Hambat Investasi

Rizki W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 19 dibaca
Bisik.id
Yusril: Definisi Korupsi Terlalu Luas, Hambat Investasi

Gambar atau konten salah?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti masalah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, definisi yang terlalu luas bisa berdampak buruk. Bukan hanya pada citra negara, tapi juga pada minat investor asing untuk menanamkan modal.

Yusril menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki penafsiran yang sangat luas. Akibatnya, hampir semua tindakan yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara bisa dianggap sebagai korupsi. Hal ini, menurutnya, perlu diluruskan.

"Nah, karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang, negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya, tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya kita sendiri," ujar Yusril saat bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di kantor DEN, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Oktober 2026.

Ia kemudian membandingkan dengan negara lain. Jepang dan Singapura, misalnya. Menurut Yusril, jika definisi korupsi ala Indonesia diterapkan di sana, jumlah kasus korupsi di kedua negara itu bisa sama banyaknya dengan di sini. Kenapa? Karena di Indonesia suatu perbuatan dianggap korupsi, sementara di negara lain tidak.

"Kalau rumusannya yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang atau di Singapura sama banyaknya dengan sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," katanya.

Yusril memberi contoh konkret. Kasus kredit macet di bank milik negara. Kredit yang awalnya diberikan lewat prosedur dan kajian yang wajar bisa saja gagal bayar. Penyebabnya bisa karena hal tak terduga, seperti pandemi COVID-19. Di Indonesia, kondisi seperti ini bisa berujung pada perkara korupsi. Alasannya, dianggap menimbulkan kerugian negara. Sementara di negara lain, kejadian serupa dipandang sebagai risiko bisnis biasa. Sepanjang tidak ada unsur pidana di dalamnya.

"Tapi kalau di negara lain, bank itu ya sudah, walaupun itu bank pemerintah, kalau misalnya terjadi kerugian, ya dia rugi bisnis saja," jelasnya.

Namun, Yusril menegaskan bahwa perubahan pengkategorian ini bukan berarti membebaskan pelaku kejahatan. Perbuatan yang tidak lagi masuk kategori korupsi tetap bisa diproses dengan pasal pidana lainnya. Tidak ada niat untuk menghapus unsur kerugian negara dari aturan tersebut. Pemerintah justru ingin memperjelas definisinya. Tujuannya, memberikan kepastian hukum.

Ada juga usulan untuk menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari ketentuan UU Tipikor. Tapi, Yusril mengatakan pembahasannya belum mencapai keputusan final. "Karena tidak mungkin ada kemajuan pembangunan ekonomi dapat berhasil kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini. Di antara sekian banyak masalah ketidakpastian hukum itu, termasuk juga adalah masalah tindak pidana korupsi ini," tutup Yusril.

Intinya, pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan iklim investasi. Definisi korupsi yang terlalu luas dinilai bisa menghambat investasi dan pembangunan ekonomi. Namun, upaya ini bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas.

definisi korupsiinvestasi asingkepastian hukumkerugian negarareformasi hukumcitra negararisiko bisnis

Komentar

Memuat komentar...