10 Bentuk Pernikahan Dilarang dalam Islam: Kisah dan Dalil

Kartika D. · 5 min baca · 2 bulan lalu · 58 dibaca
Bisik.id
10 Bentuk Pernikahan Dilarang dalam Islam: Kisah dan Dalil

Gambar atau konten salah?

Medan – Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan cinta. Ia juga merupakan ibadah yang tunduk pada aturan‑aturan tertentu. Di balik anjuran membangun rumah tangga yang sakinah, ada larangan‑larangan yang harus dipahami agar pernikahan tetap sesuai syariat. Banyak orang belum sadar bahwa beberapa bentuk pernikahan dilarang, termasuk yang tampak sepele seperti perbedaan agama. Memahami jenis‑jenis pernikahan yang diharamkan beserta dalilnya penting agar setiap langkah menuju pernikahan tetap berada dalam koridor ajaran Islam.

Berikut ini adalah sepuluh pernikahan yang dilarang dalam Islam. Setiap jenis dilengkapi dengan dalil Al‑Qur’an dan hadits. Semua kutipan disajikan persis seperti dalam sumbernya, tanpa penambahan atau perubahan.

  1. Pernikahan Beda Agama

    Dalilnya terdapat di surah Al‑Baqarah ayat 221:

    “وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ ۗ وَلاَ مَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَلاَ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوا ۗ وَلاَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَلاَ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَىٰ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۗ وَاللَّهُ يَدْعُوْٓا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۗ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ.”

    Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki‑laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki‑laki yang beriman lebih baik daripada laki‑laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin‑Nya. (Allah) menerangkan ayat‑ayat‑Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

    Seorang muslim boleh menikahi orang yang masuk Islam dan beriman. Jika muslim menikah dengan orang kafir, perbuatan tersebut dianggap berdosa.

  2. Nikah dalam Masa Iddah

    Dalilnya di surah Al‑Baqarah ayat 235:

    “وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ …”

    Artinya: “Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah…”

    Menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah dilarang. Siapa pun yang melakukannya telah melakukan perbuatan dosa karena menyalahgunakan hukum pernikahan dalam Islam.

  3. Nikah dengan Perempuan Senasab

    Dalilnya di surah An‑Nisa’ ayat 23:

    “حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتِ الْأَخِ وَبَنَاتِ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ الَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِكُمْ الَّتِيْ فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ الَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ …”

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu‑ibumu, anak‑anak perempuanmu, saudara‑saudara perempuanmu, saudara‑saudara perempuan ayahmu, saudara‑saudara perempuan ibumu, anak‑anak perempuan dari saudara laki‑kimu, anak‑anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara‑saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri‑istrimu (mertua), anak‑anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri‑istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

  4. Nikah dengan Istri yang Sudah Ditalak Tiga

    Dalilnya di surah Al‑Baqarah ayat 230:

    “فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تُحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تُنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ …”

    Artinya: “Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki‑laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum‑hukum Allah.”

  5. Nikah Saat Ihram

    Dalilnya bersumber dari hadits:

    “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (HR Muslim, Tirmidzi, An‑Nasa'i)

    Larangan ini bertujuan menjaga kesucian ihram dan fokus pada ibadah.

  6. Nikah Syigar

    Dalilnya bersumber dari hadits:

    “Tidak ada nikah syigar dalam ajaran Islam.” (HR Muslim)

    Para ulama sepakat, pernikahan seperti ini tidak diperbolehkan dan hukumnya haram.

  7. Nikah Tahlil (Muhallil)

    Dalilnya bersumber dari hadits:

    “Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallala lahu.” (HR Muslim)

    Artinya: laki‑laki yang menikahi perempuan atas perintah mantan suaminya agar bisa menikahinya lagi setelah masa iddah selesai. Praktik ini dilarang dan termasuk dosa besar.

  8. Nikah Mut’ah

    Dalilnya bersumber dari hadits:

    “Rasulullah SAW pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki Kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).” (HR Muslim)

    Para ulama sepakat bahwa nikah mut’ah, yaitu nikah sementara yang hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu, diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Jika terjadi, nikah tersebut dinyatakan batal.

  9. Nikah dengan Perempuan yang Bersuami

    Dalilnya di surah An‑Nur ayat 24:

    “وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَائِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ …”

    Artinya: “(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan‑perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan‑perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawin) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Seorang laki‑laki dilarang menikahi wanita yang masih terikat pernikahan dengan suami lain. Islam menegaskan bahwa seorang perempuan hanya boleh memiliki satu suami pada satu waktu.

  10. Nikah dengan Pezina

    Dalilnya di surah An‑Nur ayat 3:

    “الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً …”

    Artinya: “Pezina laki‑laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki‑laki atau dengan laki‑laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang‑orang mukmin.”

    Allah SWT juga menegaskan dalam surah An‑Nur ayat 26:

    “الْخَبِيْثَاتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثَاتِ …”

    Artinya: “Perempuan‑perempuan yang keji untuk laki‑laki yang keji dan laki‑laki yang keji untuk perempuan‑perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan‑perempuan yang baik untuk laki‑laki yang baik dan laki‑laki yang baik untuk perempuan‑perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.”

    Jika seorang pezina atau pelacur benar‑benar bertobat dan kembali kepada Allah, maka diperbolehkan bagi muslim yang taat menikahi mereka dengan niat yang benar.

Semua dalil di atas menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam harus mematuhi syariat. Setiap bentuk pernikahan yang melanggar aturan ini dianggap tidak sah dan dilarang. Mengetahui batasan‑batasan ini membantu muslim menjaga keutuhan keluarga dan mencegah konflik di masa depan.

Dengan memahami larangan‑larangan tersebut, seseorang dapat memastikan bahwa langkah menuju pernikahan tetap berada dalam koridor ajaran Islam. Hal ini tidak hanya menegakkan ketertiban hukum, tetapi juga membawa keberkahan bagi kehidupan berkeluarga.

Pernikahan DilarangIslamSyariatDalilNikahBeda AgamaPezina

Komentar

Memuat komentar...