109 Ton Emas ANTAM 'Palsu'? Kejagung Buka Suara
Gambar atau konten salah?
Sebuah cerita lama tentang 109 ton emas yang disebut 'palsu' kembali ramai di media sosial. Cerita ini sebenarnya sudah pernah muncul di tahun 2024, tapi sekarang disebarkan lagi tanpa penjelasan lengkap. Akibatnya, banyak orang yang mengira ada kasus baru terkait emas ANTAM. Padahal, tidak ada kasus baru.
Kejaksaan Agung RI sudah angkat bicara soal ini pada tahun 2024. Mereka menegaskan bahwa emas yang dimaksud dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas dari tahun 2010 sampai 2021 itu bukan emas palsu. Yang jadi masalah bukan keaslian emasnya, melainkan dugaan pemakaian merek ANTAM secara ilegal pada logam mulia milik orang lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, juga sudah memberikan klarifikasi pada 2024. "Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga," ujar Ketut, dikutip pada 03 Oktober 2026.
Jadi, menyebut 109 ton emas itu sebagai 'emas palsu ANTAM' itu tidak sesuai fakta. Inti masalahnya adalah dugaan penggunaan merek ANTAM tanpa izin, bukan ANTAM yang memalsukan emas. Ini penting untuk dipahami.
Sekretaris Perusahaan ANTAM saat itu, Syarif Faisal Alkadrie, juga buka suara pada 2024. ANTAM dengan tegas membantah kabar tentang 109 ton emas palsu yang beredar. "Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas ANTAM palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Syarif.
Ia menjelaskan, setiap produk emas logam mulia ANTAM punya sertifikat resmi. Semua emas diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang sudah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Syarif memastikan semua produk emas bermerek Logam Mulia ANTAM yang ada di masyarakat adalah asli dan kadar kemurniannya terjamin.
Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan Kejaksaan itu, kata Syarif, lebih berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi. Produknya sendiri tetap asli buatan pabrik ANTAM.
ANTAM mengimbau masyarakat untuk selalu cek informasi dari sumber terpercaya. Hati-hati dengan informasi lama yang beredar lagi tanpa konteks. Untuk memastikan keaslian emas Logam Mulia ANTAM, perhatikan kemasan dan identitas produk. Beberapa produk punya fitur keamanan dan kode yang bisa dicek lewat aplikasi CertiEye.
Kalau masih ragu, masyarakat bisa verifikasi langsung ke Butik Emas Logam Mulia ANTAM. Pemeriksaan lewat kanal resmi dan metode pengujian yang tepat adalah cara paling bisa diandalkan untuk memastikan keaslian dan kadar emas. ANTAM juga minta masyarakat tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi soal produk emas ANTAM yang belum jelas kebenarannya.
Intinya, isu emas palsu ANTAM ini sudah lama dan sudah diklarifikasi. Bukan emas palsu, melainkan soal penyalahgunaan merek. Informasi yang beredar tanpa konteks lengkap hanya akan menimbulkan kesalahpahaman. Selalu verifikasi dulu sebelum percaya atau menyebarkan berita.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
