122 Program Studi Ditutup 2026, Kemen Pendidikan Tinggi

Cahyo S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 166 dibaca
Bisik.id
122 Program Studi Ditutup 2026, Kemen Pendidikan Tinggi

Gambar atau konten salah?

122 program studi akan ditutup pada tahun 2026 menurut pengumuman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Menteri Brian Yuliarto menegaskan bahwa semua penutupan ini didasarkan pada usulan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang menjadi penyelenggara.

Ia menjelaskan alasan di balik penutupan tersebut. Sebagian program memang mengalami penurunan jumlah mahasiswa, sementara yang lain diganti dengan program yang lebih menarik bagi industri. Contohnya, program matematika di beberapa kampus diganti menjadi aktuaria karena mata kuliah aktuaria lebih banyak diminati oleh sektor industri.

Brian Yuliarto menegaskan bahwa penutupan tidak berarti program dihapus secara permanen. Ia mencontohkan bahwa program teknik elektro berkembang menjadi program artificial intelligence, machine learning, atau robotik. “Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami,” kata Brian dalam rapat kerja Kemdiktisaintek bersama Komisis X DPR RI, dikutip dari siaran ulang YouTube TVR Parlemen pada Rabu (03 Juni 2026).

Ia menambahkan bahwa proses evaluasi biasanya dilakukan setiap tiga atau empat tahun oleh badan kerja program studi. “Memang itu yang kemudian kita meminta melalui badan pekerja, badan koordinasi, atau badan kerja program studi, biasanya itu mereka setiap 3 atau 4 tahun melakukan evaluasi untuk mencari dan mengoptimalkan bagaimana perkembangan keilmuan di bidang tersebut, sehingga nantinya mereka akan melakukannya merekomendasikan seperti apa sebenarnya penyesuaian yang perlu dilakukan,” imbuh Mendiktisaintek.

Penutupan program studi diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS. Dalam peraturan tersebut, penutupan program didasarkan pada usulan kampus dan sanksi administratif berat.

Brian menekankan bahwa kementerian lebih memilih mengembangkan program studi daripada menutupnya. “Sekali lagi kami sampaikan, alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai dengan kebutuhan industri, tetapi bukan atau tidak dengan cara menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan substansi yang diajarkan termasuk prodi pendidikan,” terang Mendiktisaintek.

Ia juga menjelaskan prosedur jika suatu program memang harus ditutup. “Jadi memang ketika ada usulan dari mereka, kita kaji. Kalau memang betul akan ditutup, kita akan mengeluarkan SK-nya, begitu,” katanya lagi.

Dengan demikian, kementerian menegaskan bahwa penutupan program studi bersifat evaluatif dan berorientasi pada pengembangan konten yang relevan dengan kebutuhan industri. Program yang ditutup akan digantikan atau dikembangkan sehingga tetap memenuhi tuntutan pasar kerja di masa depan.

penutupan program studiindustrievaluasiKemdiktisaintekperubahan programkeahlian industriperaturan Permendikbudpengembangan konten

Komentar

Memuat komentar...