13 Tersangka Kasus Beras Fortifikasi Ditetapkan
Gambar atau konten salah?
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa 13 orang telah resmi menjadi tersangka. Mereka terlibat dalam 8 kasus pelanggaran yang berkaitan dengan beras fortifikasi. Total ada 15 merek beras yang terseret dalam kasus ini.
"Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 dalam 8 kasus," kata Amran saat konferensi pers di Jakarta, Minggu 08 November 2026.
Amran menegaskan tidak akan ada kompromi. Pelaku usaha yang bermain-main dengan beras, terutama yang mendapat subsidi pemerintah, akan ditindak tegas. Menurutnya, penyimpangan pangan bukan cuma merugikan konsumen. Ini juga mengacaukan tata niaga dan mengganggu stabilitas pangan nasional.
"Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini," tegasnya.
Amran menyoroti pelanggaran standar mutu. Ada juga praktik menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia meminta pelaku usaha segera berhenti melanggar. Sesuaikan harga dengan aturan pemerintah sebelum ditindak.
"Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak," ujarnya.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar bisa kena sanksi berat. Mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Denda bisa mencapai Rp 1,5 miliar.
Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran beras fortifikasi sebenarnya sudah dimulai sejak April 2026. Pemerintah kemudian memperluas pengawasan pada Juli-Agustus 2026. Cakupannya meliputi 11 provinsi. Mereka memeriksa 190 sampel dari 27 nama dagang.
Hasilnya, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi kandungan gizi dan mutu. Isi produk tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Temuan ini diumumkan oleh Menteri Amran pada 15 September 2026. Saat itu ia langsung memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum.
Penindakan berlanjut dengan penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026. Kemudian pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang. Mereka menyita lebih dari 15 ton beras dan sejumlah mesin produksi.
Untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu, Bapanas memberlakukan moratorium sementara. Penerbitan izin edar PSAT beras fortifikasi dihentikan sementara pada awal November 2026.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengawasi komoditas pangan yang disubsidi. Beras fortifikasi adalah program yang didanai negara, jadi penyimpangan di dalamnya bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan stabilitas pangan secara nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Eceng Gondok Jadi Biogas untuk UMKM
DEB Pertamina Terangi Dusun Bondan, Nelayan Panen Aman
Pertamina Latih Nelayan Rawat Mesin Kapal
PLTS dan PLTB Ubah Dusun Bondan Jadi Mandiri
Pertamina Pasang Alarm Banjir Demi Selamatkan Tambak Warga
IUP Emas Nakal Dialihkan ke Antam
Kementerian ESDM Serahkan 137 Hektare Lahan ke Kopassus
OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar
