IUP Emas Nakal Dialihkan ke Antam
Gambar atau konten salah?
Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, sedang dalam proses pengalihan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Tri Winarno mengonfirmasi proses peralihan tersebut saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 06 November 2026. "Iya (Dialihkan ke Antam), proses-proses," ujarnya singkat.
Pencabutan IUP emas PT Kristalin Ekalestari sebelumnya telah diumumkan oleh Tri pada Kamis, 29 Oktober 2026. Alasannya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki. Praktik ini masuk dalam kategori tambang ilegal. "Dia ada tambang, tapi dia melakukan penambangan juga di luar tambangnya," jelas Tri saat ditemui di Jakarta.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kemudian turun tangan. Mereka menutup tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Dasar hukum penertiban ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, IUP Kristalin Ekalestari resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Menteri Pertahanan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan komitmennya. Ia mengatakan tugas PKH untuk menertibkan tambang ilegal akan terus dilanjutkan, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan. Semua upaya ini tetap berlandaskan persatuan nasional dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan. IUP yang dicabut dari satu perusahaan kemudian dialihkan ke perusahaan BUMN, yaitu Antam. Proses peralihan ini masih berlangsung dan menjadi bagian dari upaya penertiban sektor pertambangan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Eceng Gondok Jadi Biogas untuk UMKM
DEB Pertamina Terangi Dusun Bondan, Nelayan Panen Aman
Pertamina Latih Nelayan Rawat Mesin Kapal
PLTS dan PLTB Ubah Dusun Bondan Jadi Mandiri
Pertamina Pasang Alarm Banjir Demi Selamatkan Tambak Warga
IUP Emas Nakal Dialihkan ke Antam
Kementerian ESDM Serahkan 137 Hektare Lahan ke Kopassus
OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar
