OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar

Yuli S. · 3 min baca · 30 menit lalu · 15 dibaca
Bisik.id
OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan sanksi untuk tujuh perusahaan tercatat di bursa efek. Langkah ini diambil karena berbagai pelanggaran aturan pasar modal yang terbukti dilakukan oleh para emiten tersebut. Sanksi tidak hanya diberikan kepada perusahaan, tetapi juga menjerat direksi dan akuntan publik yang terlibat.

Tujuh perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS). Besaran denda yang dijatuhkan pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Denda Terbesar untuk ASLI

Denda paling besar dijatuhkan kepada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), yaitu sebesar Rp 2,7 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari dua jenis pelanggaran. Pertama, denda Rp 1,35 miliar karena ASLI melanggar ketentuan pelaporan keuangan. Pelanggaran ini berkaitan dengan penyajian aset dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025.

Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa "PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya." Kedua, denda Rp 1,35 miliar lagi diberikan untuk pelanggaran serupa, yaitu ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan terkait aset tetap. OJK kembali menemukan aset bernilai material dalam tiga laporan keuangan yang sama yang nilai dan informasinya tidak bisa diyakini kebenarannya.

OJK juga menjatuhkan denda perorangan kepada tiga direksi ASLI, yaitu Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto. Mereka dikenai denda sebesar Rp 645 juta secara tanggung renteng. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang tidak dapat diyakini keandalannya.

Selain itu, akuntan publik Arief Prima selaku auditor LKT 2024 ASLI juga tidak luput dari sanksi. Ia didenda Rp 107,5 juta karena melanggar ketentuan pasar modal dan standar audit. Pelanggaran yang dilakukan Arief Prima cukup banyak. Ia dinilai tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), aturan OJK tentang penggunaan jasa akuntan publik, dan sejumlah Standar Audit (SA). Standar audit yang dilanggar antara lain SA 200 tentang tujuan auditor independen, SA 230 tentang dokumentasi audit, SA 300 tentang perencanaan audit, SA 330 tentang respons auditor terhadap risiko, SA 500 tentang bukti audit, SA 510 tentang perikatan audit, SA 520 tentang prosedur analitis, SA 530 tentang sampling audit, SA 265 tentang pengomunikasian defisiensi pengendalian internal, dan SA 701 tentang pengomunikasian hal audit utama.

Dua Perusahaan BUMN Kena Sanksi Transaksi Afiliasi

Dua perusahaan pelat merah, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), juga mendapatkan sanksi dari OJK. ADHI didenda Rp 450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi yang benar. Pelanggaran ini terkait perjanjian shareholder loan antara ADHI dan ADCP. OJK juga mendenda Toto Suharto selaku penilai sebesar Rp 65 juta karena melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi tersebut.

Nasib serupa menimpa ADCP. Perusahaan ini juga didenda Rp 450 juta untuk kasus yang sama. Sementara itu, penilai kewajaran dalam transaksi afiliasi ADCP, Syaiful Hasan, dikenai denda Rp 65 juta.

Sanksi untuk Empat Emiten Lainnya

OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada empat emiten lainnya. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) didenda Rp 925 juta. Pelanggarannya adalah tidak melakukan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perusahaan.

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) didenda Rp 200 juta. Pelanggaran KLBF adalah tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi berupa jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Sementara itu, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) didenda Rp 75 juta untuk kasus yang serupa dengan KLBF.

Berbeda dengan yang lain, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis. Sanksi ini diberikan karena LMAS tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Akibat kelalaian ini, OJK juga menjatuhkan sanksi perorangan berupa denda sebesar Rp 712,5 juta kepada tiga direktur LMAS, yaitu Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama, Itek Bachtiar selaku Direktur, dan Edwin Lim selaku Direktur pada tahun 2022. Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.

OJK secara konsisten menindak pelanggaran di pasar modal, mulai dari masalah pelaporan keuangan hingga tata kelola perusahaan. Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu-individu yang bertanggung jawab di dalamnya, termasuk direksi dan akuntan publik. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan aturan di sektor keuangan terus diperketat.

sanksi OJKpelanggaran pasar modaldenda perusahaandireksi kena sanksiakuntan publikpelaporan keuangantransaksi afiliasi

Komentar

Memuat komentar...