162 Calon Mahasiswa Ditolak karena Catatan Perundungan

Lina F. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
162 Calon Mahasiswa Ditolak karena Catatan Perundungan

Gambar atau konten salah?

Institusi pendidikan tinggi di Korea Selatan kini mengambil langkah tegas terhadap kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar. Pada awal tahun 2026, sebanyak 162 calon mahasiswa dari berbagai universitas ternama di Korea Selatan resmi ditolak karena memiliki catatan pernah melakukan perundungan saat masih di bangku sekolah.

Data yang dirilis oleh The Korea Herald menunjukkan bahwa ada sepuluh universitas negeri yang tergabung dalam Dewan Kepresidenan Universitas Nasional Unggulan Korea yang secara aktif menolak lulusan dengan catatan perundungan. Dari total 180 calon mahasiswa yang memiliki riwayat tersebut, sekitar 90 persen di antaranya sudah dipastikan gagal diterima di kampus-kampus tersebut.

Kebijakan penolakan ini mulai diberlakukan setelah pemerintah Korea Selatan mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap universitas untuk memberikan sanksi terhadap pelaku perundungan di sekolah, yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Korea Selatan memberikan keleluasaan kepada masing-masing universitas untuk menentukan sendiri tingkat hukuman yang akan diberikan, berdasarkan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.

Universitas Nasional Gangwon menjadi salah satu yang paling ketat, dengan menolak sebanyak 37 calon mahasiswa yang memiliki catatan perundungan. Disusul oleh Universitas Nasional Gyeongsang yang menolak 29 pelamar, dan Universitas Nasional Kyungpook dengan 28 penolakan. Universitas Nasional Jeonbuk menolak 18 calon mahasiswa, sementara Universitas Nasional Chungnam menolak 15 orang. Universitas Nasional Chonnam menolak 14 calon, Universitas Nasional Chungbuk menolak 13, Universitas Nasional Pusan menolak 7, dan Universitas Nasional Jeju menolak 1 calon mahasiswa.

Menariknya, Universitas Nasional Seoul juga melaporkan bahwa mereka tidak menerima sama sekali pelamar yang memiliki catatan perundungan di sekolah.

Selain universitas negeri, kampus-kampus swasta di Korea Selatan juga turut serta dalam kebijakan ini. Universitas Wanita Kyungin, misalnya, telah menolak tiga calon mahasiswa pada awal tahun 2026. Sementara itu, ada juga kampus swasta yang memilih untuk memberikan sanksi dalam bentuk pengurangan nilai pada proses seleksi masuk. Universitas Sungkyunkwan dan Universitas Sogang menjadi dua di antaranya yang memberikan nilai nol poin bagi pelamar dengan catatan perundungan.

Di wilayah Provinsi Gyeongsang Utara dan Daegu, jumlah siswa yang ditolak karena riwayat perundungan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Angkanya melonjak dari 66 orang pada tahun sebelumnya menjadi 160 orang pada tahun ini. Secara keseluruhan, laporan mencatat bahwa jumlah total siswa yang ditolak oleh berbagai kampus karena catatan bullying terus meningkat sejak November 2025 hingga masa penerimaan awal tahun 2026.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan tinggi di Korea Selatan tidak hanya fokus pada prestasi akademik, tetapi juga mulai mempertimbangkan aspek perilaku dan etika calon mahasiswa. Dengan adanya aturan yang memberikan kewenangan kepada universitas untuk menentukan sanksi sendiri, setiap kampus memiliki kebebasan untuk menyesuaikan tingkat hukuman berdasarkan berat ringannya kasus perundungan yang dilakukan. Hal ini menjadi langkah nyata dalam upaya menekan angka perundungan di lingkungan sekolah dan menciptakan budaya pendidikan yang lebih sehat.

perundunganuniversitasKorea Selatanpenolakancalon mahasiswasanksikebijakan

Komentar

Memuat komentar...