25% Perusahaan Global Mulai Terapkan Pajak Minimum

Tika M. · 3 min baca · 1 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
25% Perusahaan Global Mulai Terapkan Pajak Minimum

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sekitar seperempat dari perusahaan multinasional yang diduga masuk dalam aturan Pajak Minimum Global sudah mulai menerapkan regulasi internasional ini. Angka pastinya, dari total 22.662 wajib pajak yang tersebar dalam 1.988 grup perusahaan, sebanyak 5.757 wajib pajak telah menjalankan ketentuan tersebut.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan hal ini secara daring di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. "Dari 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak atau sekitar 25% yang sudah melakukan penerapan regulasi," ujarnya.

Kebijakan Pajak Minimum Global ini bukan sekadar aturan biasa. Bimo menjelaskan bahwa ini adalah langkah nyata dari kerja sama antarnegara. Tujuannya mengatasi persaingan pajak rendah yang tidak sehat. Persaingan semacam itu memicu praktik penggerusan basis pajak dan pemindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. "Tujuannya adalah untuk membantu menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi agresif tax competition, persaingan tarif pajak yang terlalu berlebihan yang tidak fair," terangnya.

Secara garis besar, aturan ini menyasar grup perusahaan multinasional besar. Syaratnya, pendapatan konsolidasi mereka harus mencapai 750 juta euro. Ketentuan ini berlaku setidaknya dalam dua dari empat tahun fiskal sebelumnya.

Bagaimana cara kerjanya? Tarif pajak efektif grup di suatu yurisdiksi akan dibandingkan dengan tarif minimum 15%. Perhitungannya berdasarkan standar global. Jika tarif efektifnya lebih rendah, maka perusahaan harus membayar pajak tambahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Indonesia menerapkan tiga mekanisme utama dalam aturan ini. Pertama, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Mekanisme ini memberi Indonesia hak untuk memungut pajak tambahan di dalam negeri. Tujuannya, hak pemajakan tetap berada di negara tempat usaha itu beroperasi, sesuai aturan global. "Pertama QDMTT, ini memungkinkan Indonesia memungut pajak tambang domestik agar hak pemajakan yang diambil oleh negara tempat tempat usaha itu dihasilkan terlebih dahulu sesuai dengan aturan global," papar Bimo.

Kedua, Income Inclusion Rule (IIR). Aturan ini membebankan pajak tambahan kepada perusahaan induk utama. Pajak ini dikenakan atas laba anak perusahaan yang tarif pajaknya masih di bawah 15%. Ketiga, Undertaxed Payment Rule (UTPR). Mekanisme ini berlaku untuk pajak tambahan yang belum tercakup dalam IIR. "Berarti yang ketiga, Underpaid Payment Rule, ini merupakan mekanisme yang bisa berlaku untuk pajak tambahan yang belum tercakup di Income Inclusion Rule sesuai dengan ketentuan," jelasnya lagi.

Persiapan penerapan kebijakan ini memang rumit. Diperlukan koordinasi internal yang detail di dalam grup perusahaan. Pemahaman terhadap aturan baru juga menjadi kunci. DJP mendorong perusahaan yang masuk dalam cakupan untuk segera memastikan status mereka. Mereka juga diminta menyiapkan data bersama grup usahanya.

Kantor Wilayah dan KPP DJP tempat wajib pajak terdaftar membuka ruang koordinasi dan konsultasi. Ini dilakukan untuk membantu kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan internasional. "Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak group untuk pengenaan tahun 2025 pada grup dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum akan berakhir pajak group tahun 2026 tanggal 31 Desember 2026," pungkasnya.

Aturan Pajak Minimum Global ini merupakan respons terhadap praktik persaingan tarif pajak yang agresif. Dengan tarif minimum 15%, negara-negara berharap dapat mengurangi praktik pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah. Indonesia sendiri baru mencapai 25% implementasi dari total perusahaan yang terindikasi wajib mematuhi aturan ini.

Pajak Minimum GlobalDJPPerusahaan MultinasionalImplementasiTarif Minimum 15%QDMTTIIR

Komentar

Memuat komentar...