Pemegang Saham BEI Setujui Demutualisasi

Dani L. · 1 min baca · 1 jam lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Pemegang Saham BEI Setujui Demutualisasi

Gambar atau konten salah?

Pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses demutualisasi. Keputusan itu dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 28 Oktober 2026.

Jeffrey menjelaskan, proses demutualisasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Salah satu acuannya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Dalam proses tersebut, perusahaan mengusulkan perubahan pada beberapa ketentuan di anggaran dasar.

Namun, Jeffrey menegaskan bahwa demutualisasi baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemberitahuan dari Kementerian Hukum. "Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar perseroan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan," pungkasnya.

Demutualisasi BEI ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, ada tiga lembaga negara yang bisa menjadi pemegang saham BEI. Ketiganya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.

Proses demutualisasi pada dasarnya mengubah struktur kepemilikan bursa efek dari yang semula dimiliki oleh anggota-anggota tertentu menjadi perusahaan yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik atau lembaga tertentu. Dalam konteks BEI, perubahan ini membuka jalan bagi lembaga negara seperti Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara untuk menjadi pemegang saham. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK yang bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional.

Bursa Efek IndonesiademutualisasiAnggaran DasarRUPSLBOtoritas Jasa Keuanganpemegang sahamUU P2SK

Komentar

Memuat komentar...