60.000 Calon Mahasiswa PTN Tak Daftar Ulang, Ini Kata DPR
Gambar atau konten salah?
Sebanyak 60.000 calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri memutuskan untuk tidak melakukan daftar ulang pada tahun 2025. Angka ini cukup besar dan memunculkan pertanyaan serius tentang apa yang sebenarnya terjadi di baliknya.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, yang membidangi urusan pendidikan, angkat bicara. Menurutnya, alasan di balik fenomena ini tidak bisa disederhanakan menjadi satu faktor saja. Ada beberapa kemungkinan yang saling terkait.
"Bagi kami, fenomena ini tidak bisa dijelaskan hanya oleh satu penyebab. Ada calon mahasiswa yang memilih tidak mengambil kursi karena ingin mengejar program studi atau perguruan tinggi lain yang lebih sesuai dengan pilihannya. Namun, faktor ekonomi juga menjadi persoalan yang sangat nyata," ujar Hetifah dalam perbincangan.
Ia menyoroti situasi yang dialami banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Mereka mendaftar melalui jalur SNBP dan SNBT dengan harapan besar bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K. Setelah berhasil melewati seleksi akademik, kenyataan pahit menanti: mereka tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP-K.
"Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendaftar dengan harapan memperoleh KIP Kuliah, tetapi setelah dinyatakan lulus seleksi akademik ternyata tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah. Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang," jelas politisi Partai Golkar ini.
Persoalan UKT atau uang kuliah tunggal menjadi titik krusial. Tanpa bantuan KIP-K, biaya kuliah reguler terasa terlalu berat bagi sebagian keluarga. Alhasil, kursi yang sudah diperebutkan pun terpaksa dilepaskan.
Komisi X DPR mendesak pemerintah dan pihak perguruan tinggi untuk menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi yang menyeluruh. Salah satu poin penting yang harus ditinjau kembali adalah cara penetapan UKT.
"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Penetapan UKT harus benar-benar adil dan proses penetapan penerima KIP Kuliah harus tepat sasaran. Kami juga mendukung upaya penyelenggara SNPMB untuk terus memetakan penyebab calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data," tegas Hetifah.
Ia menambahkan, 60.000 kursi yang kosong di PTN ini bukan sekadar angka. Ini berarti daya tampung yang sudah dialokasikan tidak terisi secara maksimal. Efisiensi pemanfaatan kursi pun menurun. Pada beberapa jalur seleksi nasional, kursi yang ditinggalkan tidak bisa lagi diisi karena tahapan seleksi sudah berakhir.
Hetifah menilai perlu ada perbaikan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru secara menyeluruh. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain memperkuat sosialisasi tentang konsekuensi menerima hasil seleksi, meningkatkan akurasi pemilihan program studi melalui layanan bimbingan karier sejak di sekolah, memperluas akses bantuan biaya pendidikan, dan mengkaji mekanisme agar kursi yang ditinggalkan bisa dimanfaatkan lebih optimal tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan transparansi.
"Pemerintah bersama perguruan tinggi perlu memperkuat sosialisasi mengenai konsekuensi menerima hasil seleksi, meningkatkan akurasi pemilihan program studi melalui layanan bimbingan karier sejak di sekolah, memperluas akses bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan, serta mengkaji mekanisme agar kursi yang ditinggalkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal tanpa mengurangi prinsip keadilan dan transparansi dalam seleksi," ujar Hetifah.
Data yang diungkapkan Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2025-2026, Eduart Wolok, menunjukkan bahwa 60.000 calon mahasiswa yang tidak daftar ulang ini merupakan akumulasi dari seluruh jalur penerimaan PTN, yaitu SNBP, SNBT, dan jalur mandiri. Artinya, angka ini bukan hanya berasal dari peserta SNBP saja.
"Untuk SNBP sendiri, tingkat registrasi ulang mencapai sekitar 92 persen, sehingga mayoritas peserta yang diterima tetap melanjutkan proses menjadi mahasiswa," tutur Hetifah.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem penerimaan mahasiswa baru tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Lebih dari itu, sistem harus mampu memastikan bahwa peserta yang diterima benar-benar dapat melanjutkan pendidikan hingga menjadi mahasiswa aktif. Jika tidak, angka kelulusan yang tinggi hanya akan menjadi angka kosong di atas kertas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
USU Buka Pendaftaran Mandiri Hingga 12 Juli 2026
Trainer Senior Kalah Tender, Sertifikasi BNSP Jadi Keharusan
Dulu Gembala Kuda, Kini Lulusan Top Australia-AS
USU Buka SMM Tahap II, Pendaftaran hingga 12 Juli 2026
Mahasiswa Oxford Pamer Deretan Prestasi Akademik
Dosen Unair Akui Gaji Pokok Rp 2,6 Juta
Berita Terbaru
Napi di Pangkalpinang Kendalikan Narkoba dari Sel
Bandung Bongkar Bangunan Liar Antisipasi Banjir
Resep Ayam Suwir Kemangi Tahan Lama
Ronaldo Tersingkir, Piala Dunia Tetap Jadi Mimpi
Speed Menangis Tersedu-sedu Lihat Ronaldo Tersingkir dari Piala Dunia
Harga Listrik ke Singapura Belum Sepakat, Ini Kendalanya
Cadangan Devisa Juni Naik, Akhiri Tren Penurunan
