Dosen Unair Akui Gaji Pokok Rp 2,6 Juta

Ika P. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Dosen Unair Akui Gaji Pokok Rp 2,6 Juta

Gambar atau konten salah?

Seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) bernama Cenuk Widiyastrisna Sayekti memberikan kesaksian dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang itu berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam persidangan, Cenuk menyampaikan bahwa masalah utama penghasilan dosen bukan sekadar nominal upah yang kecil. Lebih dari itu, kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Ia menjelaskan bahwa penghidupannya sebagai dosen sangat bergantung pada komponen tambahan di luar gaji pokok. Akibatnya, ketika salah satu komponen penghasilan itu bermasalah, dampaknya langsung terasa.

Cenuk menceritakan gaji pokoknya sebesar Rp 2,6 juta. Dalam tiga bulan terakhir, gaji pokok yang ia terima pada bulan ketiga mencapai Rp 3,3 juta. Jumlah itu terdiri dari Rp 2,6 juta gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.

Menanggapi kesaksian Cenuk, Unair buka suara. Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, menyampaikan bahwa Cenuk adalah dosen tetap non-ASN di kampus tersebut. Per 2 Juli 2026, masa kerja Cenuk tercatat 4 tahun 6 bulan 1 hari.

Prof Radian menegaskan bahwa Unair menghormati seluruh proses yang berjalan. Semua orang boleh menjadi saksi dan Unair tidak akan mengintervensi. "Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," ucapnya.

Berdasarkan data yang diterima, honor total yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN di Unair sekitar Rp 7,5 juta per bulan. Selama tiga bulan terakhir, rata-rata penghasilan Cenuk sekitar Rp 9,2 juta per bulan. Nominal itu terdiri dari gaji pokok hingga beberapa tunjangan. "Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," kata Prof Radian.

Prof Radian menjelaskan, dalam satu tahun dosen tetap non-ASN mendapatkan gaji ke-13, TPK 1 dosen, dan THR sebesar gaji pokok. Pada awal bulan, mereka memperoleh gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga. Kemudian pada pertengahan bulan, ada tunjangan fungsional. "Setahun dapat 14 kali gaji," ujarnya.

Pendapatan untuk penelitian juga berbeda. Apabila mengajukan penelitian awal, langsung diberi 70 persen. Setelah menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu, sisa 30 persen akan diberikan. Prof Radian menyebut pendapatan dosen tetap non-ASN dengan ASN disamakan. Namun sumber pembiayaannya berbeda. "Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," jelasnya.

Dalam sidang yang sama, dosen UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, menyampaikan kesaksian serupa. Dinda yang mengampu SKS pada tiga mata kuliah dan mengajar sekitar 290 mahasiswa memiliki upah bersih sekitar Rp 3,1 juta. Padahal, Dinda juga melakukan pengabdian, penelitian, dan membimbing mahasiswa skripsi hingga disertasi. Hingga kini, ia juga belum memperoleh sertifikasi dosen (serdos).

"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda dalam sidang MK.

Dinda bahkan harus menyisihkan waktu untuk berjualan kue. Teman-temannya yang lain sampai menjadi pengemudi ojek online untuk menambah pemasukan. "Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ungkapnya.

Dinda juga membeberkan bahwa akibat regulasi administratif, tunjangan berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2 belum dibayarkan. Ia dan rekan lain telah menemui pihak-pihak terkait seperti rektor, dekan, dan bagian keuangan. Namun yang didapat adalah alasan-alasan karena statusnya yang bukan ASN.

UPN Veteran Jakarta beberapa waktu lalu menyampaikan akan memberi penjelasan komprehensif, faktual, dan terbuka terkait poin-poin yang dikemukakan Dinda dalam sidang MK. "Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami secara utuh oleh publik," ungkap kampus.

Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, menuturkan bahwa kampus menghormati proses sidang yang tengah berlangsung. Setiap aspirasi sivitas akademika perlu diposisikan dalam kerangka keterbukaan informasi, proses konstitusional, dan evaluasi kelembagaan konstruktif. "Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik," ungkapnya pada 2 Juli 2026.

Tim internal kampus dan pimpinan Fakultas Hukum UPNVJ tempat Dinda mengajar telah menelaah kesaksian dalam sidang MK. Kampus mengidentifikasi tujuh poin utama yang perlu dijelaskan secara proporsional. Poin-poin itu terkait aspek status kepegawaian, tata kelola dan pengembangan karier serta kualifikasi dosen, kesejahteraan, dan mekanisme kebijakan di PTN BLU.

UPNVJ sedang melakukan konsolidasi seluruh data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung lain yang relevan. Bukti-bukti ini akan digunakan sebagai dasar klarifikasi resmi. "Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Rektor UPNVJ.

Kampus menyebut langkah ini tidak dimaksudkan untuk berpolemik, tetapi memberikan informasi berimbang terkait konteks kelembagaan, regulasi kepegawaian, dan batas kewenangan universitas yang berstatus PTN BLU. UPNVJ mengatakan isu tata kelola SDM menjadi perhatian serius dalam agenda transformasi kelembagaan. Pembenahan akan dilakukan melalui penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, dan koordinasi berkelanjutan dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait sesuai undang-undang. "UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi akan kami tempatkan sebagai bahan masukan untuk pembenahan, dengan tetap berpegang pada regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik," ungkap Prof Venus.

Kedua kasus ini memperlihatkan kesenjangan antara penghasilan dosen tetap non-ASN dan ASN di perguruan tinggi negeri. Meskipun ada klaim bahwa pendapatan disamakan, sumber pembiayaan yang berbeda membuat dosen non-ASN lebih rentan terhadap keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran tunjangan. Regulasi administratif dan status kepegawaian menjadi faktor utama yang memengaruhi kesejahteraan mereka.

dosen non-ASNkesejahteraan dosengaji pokoktunjangansidang MKUnairUPN Veteran Jakartapenghasilan

Komentar

Memuat komentar...