Napi di Pangkalpinang Kendalikan Narkoba dari Sel
Gambar atau konten salah?
Seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang berinisial KE (25) kedapatan menggunakan ponsel untuk mengendalikan bisnis narkoba dari dalam selnya. Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Novriadi, angkat bicara soal temuan ini.
KE sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Kasus ini terbongkar setelah kurirnya, FB (44), ditangkap polisi. Barang bukti yang diamankan cukup banyak: sabu seberat 616 gram dan 9 butir ekstasi.
"Kami tetap berkomitmen dalam hal penggagalan masuknya barang terlarang. Terkait dengan HP, kami terus melakukan pengawasan dan ini kalau memang ada warga binaan yang terlibat sampai memiliki HP apalagi mengedarkan narkoba itu jelas ada aturannya (sanksi)," tegas Novriadi pada Senin, 06 Juli 2026. Ia ditanya kenapa bisa ada napi yang menyelundupkan HP ke dalam sel.
Sanksinya? "Penggagalan bagi mereka yang sudah mengusulkan pembebasan bersyarat. Dan kami juga akan pindahkan ke lokasi lain untuk pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.
Novriadi mengklaim pihaknya sering merazia sel-sel narapidana. Tapi, ia mengakui ada kendala. "Kita tidak bisa melakukan razia seluruhnya karena keterbatasan personel dan juga untuk stabilitas keamanan di dalam. Terkait HP tadi, kami sudah melakukan langkah-langkah bukan saja terhadap tersangka ini (KE) dan seluruh warga binaan sudah kami lakukan razia secara rutin. Namun demikian, memang keterbatasan kami untuk semuanya clear bersih itu belum bisa," jelasnya.
Razia tetap jalan. Tapi tidak bisa serentak. "Razia rutin tetap kami lakukan, tidak bisa kami razia secara menyeluruh tapi bertahap. Artinya dari kamar ke kamar, mungkin satu kali razia bisa 2 atau 3 kamar. Dua hari kemudian kita lakukan razia kembali," sambungnya.
Sejak Januari 2026, kata Novriadi, pihaknya sudah menyita ratusan HP dari sel-sel napi. "Untuk hasil razia, handphone sudah hampir 200 unit yang sudah kita serahterimakan ke kantor wilayah di tahun ini. Dari Januari hingga Juni, barang lainnya nihil, (seperti) narkoba nihil," tambahnya.
Kasus KE terungkap setelah Ditresnakoba Polda Babel menangkap kurirnya, FB. Kepada polisi, FB mengaku diperintahkan KE untuk menjual narkoba. Bukti percakapan WhatsApp antara keduanya memperkuat dugaan keterlibatan KE.
Fakta di lapangan menunjukkan pengawasan di dalam lapas masih menghadapi tantangan. Keterbatasan jumlah petugas membuat razia tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dalam satu waktu. Meski begitu, penyitaan hampir 200 unit ponsel dalam enam bulan terakhir menunjukkan upaya pengawasan terus berjalan, meski belum sepenuhnya tuntas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
