6,8 Juta Pendaftar Biometrik SIM Card per Juli 2026
Gambar atau konten salah?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa sudah ada 6,8 juta orang yang mendaftarkan SIM card mereka menggunakan pemindaian wajah atau biometrik. Angka ini tercatat sejak Januari hingga Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sistem ini bekerja dengan cara mencocokkan data wajah pengguna dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Yang menarik, operator seluler tidak diizinkan untuk menyimpan data biometrik pelanggan. Semua proses verifikasi dilakukan langsung dengan Dukcapil.
"Kami juga mengatur biometrik untuk SIM card. Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data, seluruhnya dilakukan melalui cross check dengan Dukcapil," kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Pemerintah punya alasan kuat di balik kebijakan ini. Mereka ingin memastikan setiap nomor ponsel benar-benar terhubung dengan pemilik yang sah. Masalahnya, menurut Meutya, data yang bocor dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir masih dipakai oleh pelaku kejahatan digital. Akibatnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) banyak orang bisa dipakai pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Meutya mengajak masyarakat untuk segera melakukan registrasi biometrik ke operator seluler masing-masing. Dengan begitu, penyalahgunaan identitas bisa ditekan.
"Dalam Januari sampai Juli ini, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik dan ini juga kita mengajak di sini untuk membantu, sehingga nomor-nomor ini itu nanti dikenali milik siapa dengan cara yang lebih bertanggungjawab," ujar Menkomdigi.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Sejak tanggal itu, setiap nomor HP baru wajib divalidasi dengan pemindaian wajah atau face recognition. Sebelumnya, pemerintah dan operator seluler sudah melakukan uji coba sejak awal tahun.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi sudah mengirim surat ke semua penyelenggara jaringan bergerak seluler. Isinya meminta mereka menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih pakai mekanisme lama, yaitu validasi NIK dan nomor KK tanpa verifikasi biometrik. Sekarang, semua proses registrasi harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Registrasi biometrik ini sebenarnya adalah pengembangan dari aturan sebelumnya. Dulu, aktivasi nomor HP cukup menggunakan data NIK dan nomor kartu keluarga. Sekarang, ada lapisan keamanan tambahan berupa pemindaian wajah.
Pemerintah berharap sistem ini bisa memperkuat identitas pelanggan seluler. Selain itu, langkah ini juga diyakini bisa mencegah berbagai tindak kejahatan siber dan mempersempit ruang gerak praktik judi online.
Dari data yang ada, baru 6,8 juta orang yang melakukan registrasi biometrik. Jumlah ini masih kecil jika dibandingkan dengan total pengguna ponsel di Indonesia. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar efektif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prancis vs Spanyol: Perebutan Tiket Final Piala Dunia 2026
Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online
Perusahaan PHK Gara-gara AI Menyesal, Kembali Rekrut
Peringatan Bos SK Hynix: Krisis Chip Memori Belum Usai
Peneliti Temukan Kunci Hewan Laut Bertahan dari Kepunahan Massal
Wood Cup: Pilih Tongkat Kayu Terunik, Indonesia ke Perempat Final
Berita Terbaru
6,8 Juta Pendaftar Biometrik SIM Card per Juli 2026
Keamanan Kini Jadi Alasan Utama Pilih Bank Digital
3 SD di Jatim Tak Kebagian Murid Baru Tahun Ini
Pirlo Kandidat Terkuat Pelatih Timnas Italia
Prancis vs Spanyol: Perebutan Tiket Final Piala Dunia 2026
163 Siswa Miskin di Bali Diterima di Sekolah Rakyat Gratis
