72.336 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2026
Gambar atau konten salah?
Sebanyak 72.336 pekerja di Indonesia melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Angka ini tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Data tersebut termuat dalam Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirilis pada 08 November 2026. Kemnaker mencatat, jumlah ini masih bisa berubah karena data bersifat dinamis.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak. Sekitar 20,31 persen dari total pekerja yang melaporkan PHK berasal dari provinsi tersebut. Angka ini merupakan persentase tertinggi dibanding provinsi lain di Indonesia.
Kemnaker mengingatkan, pekerja yang terkena PHK masih memiliki hak untuk mengajukan klaim JKP. Batas waktu pengajuan adalah enam bulan sejak tanggal PHK. Karena batas waktu ini, data dalam enam bulan terakhir masih terus diperbarui.
Akibatnya, angka PHK antar periode publikasi tidak bisa dibandingkan secara langsung. Perbedaan angka antar bulan belum tentu menunjukkan tren kenaikan atau penurunan. Kemnaker menyarankan masyarakat untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir jika ingin melihat data yang paling akurat. Publikasi terbaru menyajikan pembaruan data secara rinci per bulan.
Data ini hanya mencatat pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP. Artinya, angka sebenarnya di lapangan bisa lebih besar. Sistem JKP sendiri merupakan program jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Eceng Gondok Jadi Biogas untuk UMKM
DEB Pertamina Terangi Dusun Bondan, Nelayan Panen Aman
Pertamina Latih Nelayan Rawat Mesin Kapal
PLTS dan PLTB Ubah Dusun Bondan Jadi Mandiri
Pertamina Pasang Alarm Banjir Demi Selamatkan Tambak Warga
IUP Emas Nakal Dialihkan ke Antam
Kementerian ESDM Serahkan 137 Hektare Lahan ke Kopassus
OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar
