Aceh Perpanjang Status Darurat 90 Hari ke Pemulihan Bencana

Bambang W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 50 dibaca
Bisik.id
Aceh Perpanjang Status Darurat 90 Hari ke Pemulihan Bencana

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Aceh memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025. Perpanjangan ini berlaku selama 90 hari ke depan.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh dalam keterangannya, Rabu (29 April 2026).

Dalam pernyataannya, Dek Fadh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pihak terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.

Poin pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain‑lain melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Selanjutnya ditekankan fokus pada penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi atau dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih bagi korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” jelas Dek Fadh. “Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” ujar Dek Fadh.

Sebagai Ketua Partai Gerindra Aceh, Dek Fadh juga menegaskan pentingnya penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Dengan langkah‑langkah tersebut, pemerintah berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.

transisi daruratpemulihan pascabencanabanjirtanah longsorinfrastrukturhunian sementararehab rekon

Komentar

Memuat komentar...