Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah menetapkan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun akan mengalami penundaan akses ke berbagai platform digital, termasuk media sosial. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Ketentuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik demi Pelindungan Anak, yang biasa disebut PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi hal ini di Jakarta pada hari Rabu (11/3/2026). Beliau menyatakan, "Pemerintah sudah menyampaikan tanggal 28 Maret 2026 kita akan efektif melakukan pelindungan usia anak 16 tahun untuk media sosial yang sudah kita umumkan sebelumnya."
Menurut data yang ada, jumlah anak usia 18 tahun di Indonesia mencapai sekitar 82 juta jiwa. Secara lebih spesifik, kelompok usia di bawah 16 tahun berjumlah 70 juta anak. Meutya Hafid menyoroti perbedaan skala implementasi di Indonesia dibandingkan negara lain. Sebagai perbandingan, Singapura menerapkan kebijakan serupa namun dengan populasi anak yang jauh lebih kecil, yaitu 5,7 juta jiwa.
Menjelang penerapan penundaan akses bagi anak di bawah 16 tahun, telah diadakan rapat koordinasi antar-menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid.
Beberapa pejabat yang dilaporkan hadir dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi
- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
- Menteri Agama, Nasaruddin Umar
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji
Pada fase awal penerapan, pemerintah telah menentukan bahwa akun anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Daftar platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya. Penilaian didasarkan pada indikator risiko tertentu yang diatur dalam peraturan. Indikator risiko tersebut mencakup:
- Kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
- Potensi anak terpapar konten berbahaya.
- Risiko eksploitasi.
- Masalah keamanan dan perlindungan data pribadi anak.
- Potensi menimbulkan kecanduan (adiksi).
- Risiko gangguan kesehatan psikologis.
- Risiko gangguan fisik (fisiologis) pada anak.
Jika salah satu indikator risiko ini terdeteksi pada platform digital lain, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menambah daftar platform yang wajib melakukan penonaktifan akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. "Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," tutup Meutya.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif ruang digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
