BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham LQ45

Andi B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham LQ45

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai perdagangan short selling pada 15 September 2026. Penerapan aturan ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap. BEI tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.

Iding Pardi, Direktur Pengembangan BEI, menjelaskan bahwa penerapan short selling didorong oleh beberapa indikator. Salah satunya adalah catatan dari MSCI yang menyebut implementasi short selling di pasar modal Indonesia masih terbatas.

"Antara lain saya sampaikan tadi, ada catatan meskipun nggak spesifik ya, nggak sampai diminta oleh MSCI, tapi kalau nggak salah ada catatan MSCI itu, bahwa short selling masih terbatas," ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada 18 September 2026.

Di sisi lain, penerapan short selling juga dilakukan karena pasar modal Indonesia sudah menunjukkan sinyal perbaikan yang positif. Meski demikian, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih jauh di bawah all time high (ATH). Bertepatan dengan kondisi tersebut, batas waktu penundaan implementasi jatuh tempo pada 15 September.

"Kalau kita lihat market kita sekarang cukup stabil, volatility-nya masih stabil gitu ya. Sehingga ini kebetulan juga memang 15 September adalah hari terakhir atau tanggal terakhir penundaan itu. Jadi OJK kemudian memberikan arahan untuk dibuka dan tadi catatannya kita akan buka secara terbatas untuk melihat ini bagian dari pembelajaran ke market juga, ke investor," terangnya.

Iding menjelaskan, baru ada lima saham yang bisa menjalankan skema perdagangan short selling. Saham-saham tersebut diambil dari indeks LQ45. Alasannya, saham-saham ini memiliki likuiditas yang tinggi.

"Kenapa yang harus likuid? Ya karena memang ya short selling itu kan ada tujuannya tadi strategi perdagangan. Jangan sampai kemudian ada saham-saham yang gampang dimanipulasi transaksinya, harganya gitu loh. Jadi harus cukup liquid sehingga memang itu efektif untuk strategi perdagangan," pungkasnya.

BEI kembali menerapkan skema perdagangan short selling berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Implementasi skema ini dijalankan berdasarkan ketentuan BEI.

Short selling adalah strategi transaksi di pasar modal. Investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu. Harapannya, investor bisa membeli kembali saham tersebut di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.

"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam pengumumannya.

Pasar modal Indonesia kini memiliki instrumen baru. Short selling memungkinkan investor mengambil posisi jual saat harga saham diprediksi turun. Namun, aturan ini diterapkan secara terbatas. Hanya lima saham likuid dari indeks LQ45 yang bisa diperdagangkan dengan skema ini. BEI dan OJK ingin memastikan mekanisme ini berjalan dengan pengawasan yang ketat sebelum diperluas ke lebih banyak saham.

short sellingBEIbursa efek indonesiasaham likuidLQ45perdagangan terbatasimplementasi bertahap

Komentar

Memuat komentar...