BEI Bisa IPO di Bursanya Sendiri, Aturan Baru Disusun
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru yang membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melantai di bursa sendiri. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi memungkinkan BEI melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO. Namun, langkah ini baru akan diambil jika seluruh pemegang saham sudah siap.
Iding Pardi, Direktur Pengembangan BEI, mengatakan bahwa IPO adalah bentuk ideal dari demutualisasi. Tapi untuk tahap awal, fokusnya adalah pada skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. "Kalau di POJK, sebenarnya demutualisasi tidak harus IPO. Tapi idealnya nanti akan IPO. Jadi bisa saja demutualisasi dilakukan sebelum IPO. Artinya, dibuka dulu siapa pemegang sahamnya, baru IPO," jelas Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 September 2026.
Iding menegaskan bahwa BEI belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat. Jika melihat praktik di negara lain, proses dari demutualisasi awal hingga IPO biasanya memakan waktu satu hingga dua tahun. Lamanya tergantung pada kesiapan bursa itu sendiri. "Kami terus terang belum firm soal berapa lama IPO itu. Di bursa lain ada yang setahun, ada yang dua tahun. Tentu itu tergantung kesiapan bursa. Setelah demutualisasi, ada pemegang saham baru. Semua harus direncanakan dengan baik. Ketika IPO, semuanya harus sudah siap," tegasnya.
Untuk implementasi demutualisasi, BEI akan menerbitkan saham baru. Iding mengatakan bahwa pemegang saham lama akan mengalami dilusi atau penurunan porsi kepemilikan. "Kalau ada saham baru, pasti terdilusi. Tapi nanti ada deal harga. Harganya harus di atas nilai bukunya," pungkasnya.
Saat ini, aturan demutualisasi masih dalam tahap harmonisasi dari Kementerian Hukum. Setelah itu, aturan bisa ditetapkan dan diundangkan. Pelaksanaan demutualisasi bisa dilakukan dengan dua cara: menerbitkan saham baru atau menjual saham yang sudah dibeli kembali (buyback).
Dalam rancangan POJK yang sedang disusun, ada batasan kepemilikan saham BEI. Maksimal kepemilikan hanya 5 persen. Jika ada pihak yang ingin memiliki saham di atas 5 persen, mereka harus mendapat persetujuan dari OJK.
OJK juga memberi ruang bagi BEI untuk melakukan IPO dalam ketentuan demutualisasi. Namun, aturan itu menegaskan bahwa aksi korporasi ini harus mendapat restu OJK terlebih dahulu. "Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," kata Hasan Fawzi, Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam keterangannya pada Kamis, 17 September 2026.
Demutualisasi pada dasarnya mengubah struktur kepemilikan bursa dari anggota menjadi pemegang saham. Ini langkah yang cukup umum di bursa-bursa global. Dengan aturan baru ini, BEI punya jalur untuk menjadi perusahaan terbuka. Tapi prosesnya masih panjang. Harmonisasi aturan dengan Kementerian Hukum belum selesai. Dan BEI sendiri belum memutuskan kapan akan IPO. Semua masih tergantung pada kesiapan internal dan persetujuan regulator.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Tunda Perpanjangan Jam Dagang Saham 30 Menit
BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham LQ45
Pemerintah Simpan Rp200 Triliun di Bank BUMN hingga 2027
FrieslandCampina Akuisisi Ultrajaya, Kuasai Saham Pengendali
HOKI Akui Empat Produk Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim
IHSG Balik Arah, Ditutup Melemah ke 6.441