Amran: Harga Beras Turun dalam Sepekan
Gambar atau konten salah?
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan keyakinannya bahwa harga beras akan turun dalam waktu dekat. Ia memperkirakan penurunan itu terjadi dalam satu pekan ke depan. Amran juga tidak menampik bahwa saat ini harga beras memang sedang mengalami kenaikan.
"(Dalam sepekan akan turun?) pasti turunlah, doakan," ujar Amran di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin 21 September 2026.
Menurut Amran, salah satu penyebab melonjaknya harga beras adalah kasus beras fortifikasi. Produk-produk itu mengklaim mengandung vitamin tinggi sehingga dijual dengan harga mahal. Ia menegaskan akan menindak tegas sejumlah merek yang diduga melanggar aturan.
"(Karena) fortifikasi. Kenapa? Ada mafia. Nah sebutlah besar-besar. Ada mafia. Ini yang bikin ribut. Tahu nggak? Itu Rp 90 triliun diambil. Haknya rakyat. Itu penipuan," tegasnya.
Langkah yang diambil Kementerian Pertanian adalah meminta produsen menghentikan sementara produksi beras fortifikasi. Atau dikenal dengan istilah moratorium. Pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kualitas dan harga jual produk tersebut.
Hasil temuan Kementan menunjukkan sebanyak 25 merek melakukan klaim berlebihan terhadap kandungan vitamin pada berasnya. Akibatnya, produk-produk itu dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari semestinya.
"Dimoratoriumkan cabut izinnya dulu. Kalau moratorium gimana? Berhenti kan? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses. Cabut izinnya, moratorium, diproses hukum," terang Amran.
Amran menambahkan bahwa stok beras secara keseluruhan masih dalam kondisi aman. Ia menyebut kekosongan yang terjadi di beberapa ritel merupakan bagian dari proses penindakan terhadap beras fortifikasi yang melanggar.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 21 September 2026, harga rata-rata beras di pasar tradisional tercatat bervariasi. Untuk beras kualitas bawah I sebesar Rp 14.900 per kilogram, kualitas bawah II Rp 14.700 per kilogram, kualitas medium I Rp 16.600 per kilogram, kualitas medium II Rp 16.400 per kilogram, kualitas super I Rp 17.900 per kilogram, dan kualitas super II Rp 17.300 per kilogram.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Untuk beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram dan beras premium Rp 14.900 per kilogram.
Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara harga di pasar dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan harga yang terjadi saat ini tidak lepas dari praktik over klaim yang dilakukan oleh produsen beras fortifikasi. Langkah moratorium dan penindakan hukum diharapkan bisa mengembalikan harga ke level yang wajar dalam waktu dekat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rakyat Dapat 30 Persen Jatah Proyek Bioetanol
Menkeu Lantik 14 Pejabat Baru, Tekankan Integritas
Pelatihan Accurate Bantu Rapikan Pembukuan Usaha Jasa
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
