Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk sektor minyak dan gas bumi. Rencana ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sedang digodok.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, buka suara soal lembaga anyar ini. Namun saat ditanya apakah BUK Migas bakal menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Bahlil tidak menjawab dengan gamblang. Ia hanya menegaskan bahwa secara kelembagaan, BUK Migas kemungkinan besar akan berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan. Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 September 2026.
Bahlil menjelaskan, saat ini pemerintah sedang merumuskan regulasi untuk memperkuat BUK Migas. Fokus utamanya ada pada urusan perizinan proyek-proyek migas. Ia mengakui bahwa proses perizinan yang melibatkan banyak sektor seringkali menjadi batu sandungan yang menghambat peningkatan lifting migas.
"Kita tidak ingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," beber Bahlil.
Ia menambahkan, pihaknya ingin mengubah situasi tersebut. Model kerja sama dengan pihak swasta dan pemerintah juga akan didorong agar lebih fleksibel. Termasuk dalam hal negosiasi bagi hasil, cost recovery, atau bentuk lainnya yang dinilai saling menguntungkan.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan. Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," jelas Bahlil.
Meski terus didesak, Bahlil tetap enggan membeberkan perbedaan mendasar antara BUK Migas dan SKK Migas. Ia hanya mengulangi pernyataan bahwa lembaga baru ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini Badan Usaha Khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawabnya Bapak Presiden," tutup Bahlil.
Rencana pembentukan BUK Migas ini menandai langkah baru pemerintah dalam mengelola sektor hulu migas. Dengan wewenang yang disebut akan langsung berada di bawah Presiden, lembaga ini diharapkan bisa memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dinilai rumit dan lamban. Namun, detail mengenai struktur, tugas, dan perbedaannya dengan SKK Migas masih belum diungkap secara terbuka hingga pembahasan RUU Migas berlangsung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Berita Terbaru
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
Adik Prabowo Menang Lelang Blok Gas Natuna D-Alpha
Thailand Hidupkan Proyek Jalur Darat Rp 533 Triliun