Anak di Bawah 17 Tahun Daftar Nomor Ponsel Pakai Wajah Orang Tua
Gambar atau konten salah?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan tata cara pendaftaran nomor ponsel baru untuk anak-anak di bawah 17 tahun. Aturan ini berlaku setelah sistem registrasi kartu SIM menggunakan pemindaian wajah atau biometrik resmi diterapkan.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menjelaskan situasi untuk anak yang belum punya identitas sendiri. Dalam kasus seperti itu, data biometrik yang dipakai adalah wajah orang tua atau wali mereka.
"Registrasi di depan tetap pakai NIK anak, untuk fotonya pakai wajah kepala keluarga atau walinya misalnya untuk yang panti asuhan," kata Dany di Jakarta pada Selasa, 07 Juli 2026.
Jumlah nomor yang bisa didaftarkan untuk anak di bawah umur tidak berbeda dengan orang dewasa. Setiap anak tetap mendapat jatah tiga nomor per operator seluler. Kalau dihitung total untuk tiga operator yang ada, berarti sembilan nomor.
"Tetap batasnya tiga nomor untuk satu operator, kan bisa pakai operator seluler lainnya. Satu walinya itu bisa mendaftarkan sampai sembilan nomor," ujar Dany.
Proses registrasi menggunakan biometrik wajah bisa dilakukan lewat dua jalur. Pertama, datang langsung ke gerai operator seluler. Kedua, secara mandiri melalui situs resmi operator seluler.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Isinya mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) lewat verifikasi biometrik. Tujuannya, memperbaiki akurasi identitas pelanggan.
Aturan ini juga dibuat untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Selain itu, menekan berbagai kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler.
Dengan berlakunya validasi biometrik wajah, sistem pengaktifan nomor baru menggantikan cara lama. Sebelumnya, registrasi hanya pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Komdigi menjamin data biometrik masyarakat tetap aman. Foto wajah yang diambil saat registrasi cuma dipakai untuk verifikasi identitas dan dicocokkan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai bagian dari basis data mereka.
Aturan registrasi SIM card dengan biometrik wajah ini pada dasarnya memperketat proses verifikasi. Tujuannya sederhana: memastikan pemilik nomor benar-benar orang yang terdaftar. Dengan begitu, celah untuk penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital bisa dipersempit.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
YouTube Luncurkan Tiga Fitur Baru untuk Pacu Video Commerce
Face Scan Daftar HP, Operator Tak Simpan Data Wajah
Registrasi Biometrik Wajah, Permintaan Verifikasi SIM Anjlok ke 6.000/Hari
Telkomsel Raih Penghargaan Kesehatan Karyawan Terbaik Se-Asia
Klaim Ramalan The Simpsons soal Final Piala Dunia 2026 Terbantahkan
Belgia Hancurkan AS 4-1, Trump Dikecam Usai Telepon FIFA
Berita Terbaru
Anak di Bawah 17 Tahun Daftar Nomor Ponsel Pakai Wajah Orang Tua
Modi Janji Obat Murah dan Gandum untuk RI
PAD Denpasar Tembus Rp 2,2 Triliun, Infrastruktur 2026 Dikebut
Pompong Tenggelam di Siak, 1 Tewas 3 Hilang
Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Dimulai 13 Juli
Enam Tim Pasti, Dua Tiket Sisa Perempat Final Piala Dunia
