Anak di Bawah 17 Tahun Daftar Nomor Ponsel Pakai Wajah Orang Tua

Yanto K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Anak di Bawah 17 Tahun Daftar Nomor Ponsel Pakai Wajah Orang Tua

Gambar atau konten salah?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan tata cara pendaftaran nomor ponsel baru untuk anak-anak di bawah 17 tahun. Aturan ini berlaku setelah sistem registrasi kartu SIM menggunakan pemindaian wajah atau biometrik resmi diterapkan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menjelaskan situasi untuk anak yang belum punya identitas sendiri. Dalam kasus seperti itu, data biometrik yang dipakai adalah wajah orang tua atau wali mereka.

"Registrasi di depan tetap pakai NIK anak, untuk fotonya pakai wajah kepala keluarga atau walinya misalnya untuk yang panti asuhan," kata Dany di Jakarta pada Selasa, 07 Juli 2026.

Jumlah nomor yang bisa didaftarkan untuk anak di bawah umur tidak berbeda dengan orang dewasa. Setiap anak tetap mendapat jatah tiga nomor per operator seluler. Kalau dihitung total untuk tiga operator yang ada, berarti sembilan nomor.

"Tetap batasnya tiga nomor untuk satu operator, kan bisa pakai operator seluler lainnya. Satu walinya itu bisa mendaftarkan sampai sembilan nomor," ujar Dany.

Proses registrasi menggunakan biometrik wajah bisa dilakukan lewat dua jalur. Pertama, datang langsung ke gerai operator seluler. Kedua, secara mandiri melalui situs resmi operator seluler.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Isinya mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) lewat verifikasi biometrik. Tujuannya, memperbaiki akurasi identitas pelanggan.

Aturan ini juga dibuat untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Selain itu, menekan berbagai kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler.

Dengan berlakunya validasi biometrik wajah, sistem pengaktifan nomor baru menggantikan cara lama. Sebelumnya, registrasi hanya pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Komdigi menjamin data biometrik masyarakat tetap aman. Foto wajah yang diambil saat registrasi cuma dipakai untuk verifikasi identitas dan dicocokkan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai bagian dari basis data mereka.

Aturan registrasi SIM card dengan biometrik wajah ini pada dasarnya memperketat proses verifikasi. Tujuannya sederhana: memastikan pemilik nomor benar-benar orang yang terdaftar. Dengan begitu, celah untuk penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital bisa dipersempit.

pendaftaran nomor ponselanak di bawah 17 tahunbiometrik wajahregistrasi kartu SIMverifikasi identitaskejahatan digitalKementerian Komdigi

Komentar

Memuat komentar...